BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), milik Kemenag Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Berkas yang dilimpahkan atas nama tersangka Affandy Masyah Natanarada Ningrat, S.H., S.Ip M.H., Bin Ahsan Raden Mulia Negara Ningrat (alm). Rencananya sidang perdana akan digelar pada hari Rabu, 28 Januari 2026.
Sebelumnya Kejati Lampung juga telah melimpahkan tiga tersangka dalam kasus ini. Saat ini ketiganya telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di PN Tanjungkarang. Mereka adalah, Setelah Eks Kepala BPN Kabupaten Lamsel Tahun 2008, Lukman, S.H., M.H., Lalu Notaris/PPAT Theresia Dwi Wijayanti, S.H. dan seorang pengusaha/pemodal pembeli tanah bernama Drs. Thio Stefanus Sulistio.
Peran Affandy Masyah Natanarada Ningrat sendiri dalam perkara ini adalah sebagai penjual serta melakukan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik Kementerian Agama (Kemenang) tersebut.
“Tersangka Affandi berperan sebagai kuasa penjual dan diduga telah memalsukan dokumen tanah milik Kemenag RI hingga dipakai dalam proses penerbitan sertifikat,” jelas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Dilanjutkan Armen, pihaknya masih terus memeriksa saksi dan pihak terkait, untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Penyidikan belum berhenti. Kami masih mendalami peran seluruh pihak, untuk memastikan apakah ada aktor tambahan dalam perkara ini,” pungkasnya.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Ricky Ramadhan, S.H, M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah/lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada orang lain (an. Perorangan). Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana atas fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang dimana diantaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut. Perbuatan tersebut oleh oknum dari Kantor Pertanahan Kabupten. Lamsel sehingga atas perbuatan para tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar + Rp54.445.547.000,-.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. (red)




















