BANDARLAMPUNG – Kejati Lampung saat ini terus mengusut berbagai kasus korupsi. Antara lain, kasus eks Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona terkait dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar Tahun Anggaran 2022 hingga korupsi pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU) senilai Rp271,5 miliar.
Meski demikian, penyidik Kejati Lampung diminta tak kehilangan fokus mengusut berbagai kasus lainnya. Terutama kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan. Dimana diperkara ini, sebelumnya Tim Penyidik telah memeriksa eks Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Demikian diungkapkan akademisi dan Praktisi hukum Lampung, Hengki Irawan, S.H., M.H.
“Saya mohon Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo dan Aspidsus Kejati Lampung, Bapak Armen Wijaya, untuk tidak “mengabaikan” proses hukum penyelidikan kasus dugaan mafia tanah kawasan hutan di Way Kanan, dimana eks Bupati , Raden Adipati Surya sudah pernah diperiksa,” tegas Hengki Irawan, Jumat, 12/12/2025.
Mengapa ? Karena lanjut, Hengki Irawan, dampak kerugian yang ditimbulkan di kasus dugaan mafia tanah kawasan hutan, lebih besar dari sekedar kasus korupsi biasa. Misalnya korupsi Proyek SPAM Kabupaten Pesawaran dan kasus korupsi pada PT. LEB. Sebab, yang namanya kasus dugaan mafia tanah kawasan hutan, bisa berakibat kerusakan lingkungan hingga menimbulkan bencana, mulai banjir, tanah longsor, hingga perubahan iklim.
“Jangan sampai bencana alam yang terjadi menimpa saudara kita di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga terjadi di Lampung akibat adanya kerusakan lingkungan. Sangat luar biasa kerugian dan penderitaan yang ditimbulkan,” urai Hengki Irawan.
Karenanya untuk mencegah dan mengantisipasi supaya bencana serupa tidak terjadi, perlu adanya penegakan hukum yang keras dan tak tebang pilih terhadap pelaku pengrusakan lingkungan.
“Untuk itu, saya mohon kasus dugaan mafia tanah di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan ini juga dituntaskan penyidik Kejati Lampung. Termasuk juga tentang adanya dugaan aktivitas perambahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ,” pungkas Hengki Irawan lagi.
Seperti diketahui Tim Pidana Khusus Kejati Lampung, kembali memeriksa mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Pemeriksaan terkait kasus penguasaan lahan kawasan hutan yang saat sedang diusut Kejati Lampung. Dalam pemeriksaan ini, Raden Adipati Surya yang merupakan Bupati Kabupaten Way Kanan periode 2016-2021 dan 2021-2024 itu diperiksa tim penyidik sejak pukul 10.30 WIB.
“Benar, RAS hari ini Selasa, 30 September 2025 kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ini yang kedua kalinya,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap Raden Adipati Surya ini lanjut Armen Wijaya masih terkait kasus penguasaan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung sebelumnya telah memanggil Eks Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Senin 6 Januari 2025. Pemeriksaan bupati terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
“Ada dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan. Selain itu yang bersangkutan (bupati, Red) dimintai keterangan terkait tupoksi selaku Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan Keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (7/1/2025).
Ricky menambahkan, dalam penyelidikan tersebut telah melakukan pemintaan keterangan terhadap 8 (delapan) orang yang terdiri dari pihak Dinas Kehutanan, Dinas/ Instansi terkait penerbitan perizinan, Dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta dari Kementerian.
“Kejati Lampung saat ini masih mendalami terkait modus-modus yang digunakan dalam melakukan penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan baik yang berada di Kabupaten Way Kanan maupun di Kabupaten lainnya,” tutup Ricky.(red)



















