BANDARLAMPUNG – Tim Pidana Khusus Kejati Lampung, kembali memeriksa mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Pemeriksaan terkait kasus penguasaan lahan kawasan hutan yang saat sedang diusut Kejati Lampung. Dalam pemeriksaan ini, Raden Adipati Surya yang merupakan Bupati Kabupaten Way Kanan periode 2016-2021 dan 2021-2024 itu diperiksa tim penyidik sejak pukul 10.30 WIB.

“Benar, RAS hari ini Selasa, 30 September 2025 kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ini yang kedua kalinya,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Pemeriksaan terhadap Raden Adipati Surya ini lanjut Armen Wijaya masih terkait kasus penguasaan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan.

Seperti diketahui, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung sebelumnya telah memanggil Eks Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Senin 6 Januari 2025. Pemeriksaan bupati terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

“Ada dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan. Selain itu yang bersangkutan (bupati, Red) dimintai keterangan terkait tupoksi selaku Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan Keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (7/1/2025).

Ricky menambahkan, dalam penyelidikan tersebut telah melakukan pemintaan keterangan terhadap 8 (delapan) orang yang terdiri dari pihak Dinas Kehutanan, Dinas/ Instansi terkait penerbitan perizinan, Dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta dari Kementerian.

“Kejati Lampung saat ini masih mendalami terkait modus-modus yang digunakan dalam melakukan penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan baik yang berada di Kabupaten Way Kanan maupun di Kabupaten lainnya,” tutup Ricky.(red/net)