JAKARTA – JPU menyebutkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tahu bila laptop Chromebook tak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar.

Terlebih bila laptop itu digunakan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun, fakta itu bukan menghentikan Nadiem dan timnya melainkan malah memaksakan pengadaan.

Jaksa menilai pengadaan ini dijalankan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem.

“Terdakwa semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” kata Jaksa dikutip dari detikNews.

Sementara Nadiem mengklaim tidak pernah sepeser pun menerima uang dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini Nadiem sampaikan ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut menerima keuntungan pribadi senilai Rp 809,5 miliar.

Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia (PT GI).

Nadiem pun mengaku kaget dan bingung ketika membaca uraian dakwaan ini. Menurutnya transaksi investasi Google ke Gojek adalah informasi yang terbuka untuk publik.

Nadiem mengatakan jaksa tidak menjelaskan secara jelas mekanisme uang Rp 809 miliar itu masuk ke kantongnya. (detik)