JAKARTA – PT Sugar Group Companies (SGC) salah satu perusahaan gula terbesar di Indonesia. Siapa sebenarnya sosok pemilik Sugar Group Companies Lampung ?

Dikutip dari laman resmi SGC, Sugar Group Companies adalah produsen gula terintegrasi kelas dunia yang terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Kegiatan operasionalnya mencakup setiap aspek produksi gula mulai dari penanaman tebu, pemanenan, pemurnian, pengemasan, pendistribusian, hingga pemasaran. Sugar Group Companies terdiri dari empat perusahaan, yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.

Semua perusahaan itu dulunya terpisah yang kemudian diakuisisi Grup Garuda Panca Artha. Keempat perusahaan ini lalu digabung dalam satu holding dengan nama baru yakni Sugar Group Companies. Salah satu produk gula kemasannya yang paling terkenal dan menguasai pasar di Indonesia adalah Gulaku.

Sejak didirikan pada tahun 1983 di Lampung, perusahaan ini terus berkembang pesat. SGC juga menjadi salah satu perusahaan terbesar yang beroperasi di provinsi ini. Awalnya, pemilik Sugar Group Companies adalah Sudono Salim atau Liem Sioe Liong (pendiri Grup Salim). Selain pabrik gula dan HGU lahan tebu, Grup Salim juga mengusai lahan luas di Lampung yang dijadikan tambak udang melalui Dipasena. Lantaran terbelit utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), baik tambak Dipasena maupun pabrik SGC beserta HGU tanaman tebu ini kemudian terpaksa diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) pada tahun 1999.

Lalu, pada 2001, semua perusahaan ini diakuisisi oleh Grup Garuda Panca Artha melalui lelang yang dilakukan BPPN. Mengutip Tribun Sumsel, pemilik PT Sugar Group Companies saat ini adalah Purwanti Lee atau dikenal Nyonya Lee, bersama saudaranya Gunawan Yusuf.

Dua bersaudara ini disebut menguasai lahan HGU perkebunan tebu swasta terluas dan pabrik gula terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 75.667 hektare. Keduanya disebut-sebut sebagai orang terkaya di Lampung. Produk utama SGC adalah Gulaku. Produk gula pasir merek Gulaku tersedia dengan bungkus kemasan berwarna hijau dan kuning. Kemasan Gulaku berwarna hijau diproduksi oleh PT Sweet Indolampung. Perusahaan ini pula yang memproduksi gula kemasan kecil dalam bentuk stik berbahan kertas. Sedangkan kemasan Gulaku berwarna kuning kecoklatan diproduksi oleh PT Gula Putih Mataram, warna kecoklatan ini dihasilkan dari gula yang tidak menghilangkan kandungan molasenya. Sugar Group Companies juga memproduksi gula pasir kemasan karung dengan menggunakan merek dari singkatan nama ketiga anak perusahaannya yakni merek GPM (produksi PT Gula Putih Mataram), ILP (produksi PT Indolampung Perkasa), dan SIL (produksi PT Sweet Indolampung). Sementara PT Indolampung Distillery adalah perusahaan milik SGC yang khusus memproduksi etanol tebu. Etanol merupakan produk sampingan dari pengolahan tebu.

Baik Purwanti Lee maupun Gunawan Yusuf sendiri diketahui merupakan pendukung Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 lalu. Bahkan keduanya pernah turun langsung ikut Jokowi di acara deklarasi dukungan di tengah-tengah masyarakat Lampung. Seperti di Kabupaten Lampung Tengah hingga Kota Bandarlampung.

Seperti diketahui rumah Purwanti Lee beberapa waktu lalu sempat digeledah jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini dalam rangka, menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) , Zarof Ricar. Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli dilansir kompas.com, Rabu (28/5/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan.

Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group.

Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.

Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi MA. Lalu di proses PK (Peninjauan Kembali,red) Zarof  kembali mengaku mendapatkan uang senilai Rp 20 miliar. Zarof mengeklaim menerima uang itu sebagai fee untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group. Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. (red/kompas.com)