BANDARLAMPUNG – Desakan agar aparat penegak hukum Polda Lampung mengusut kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) Tahun 2024 terus mengalir. Kali ini dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, S.H.
Seperti diketahui korban Pratama diduga sempat mengalami kekerasan hingga meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi kemahasiswa (ormawa) pecinta alam di FEB Unila.
“Tidak cukup hanya investigasi internal oleh pihak Unila. Kasus-kasus seperti ini sudah sepantasnya ditangani aparat penegak hukum Polda Lampung,” ujar Panji Nugraha, Jumat, 30 Mei 2025.
Menurut Panji, diminta atau tidak minta oleh pihak Unila, sudah semestinya polisi bergerak cepat dan pro-aktif melakukan langkah hukum penyelidikan hingga penyidikan. Apalagi masalah ini sudah viral dan menjadi perhatian masyarakat. Sehingga apabila dibiarkan berlarut, nantinya dikhawatirkan bakal mencoreng nama Provinsi Lampung, khususnya nama kampus Unila.
“Jadi langkah hukum sangat diperlukan. Untuk memastikan apa benar telah terjadi adanya tindak pidana atau tidak terkait dengan meninggalnya adik kita Pratama Wijaya Kusuma,” ujarnya lagi.
Sebelumnya aksi unjuk rasa Mahasiswa FEB Unila pasca meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa jurusan bisnis digital FEB tahun 2024, Rabu (28/5/2025), mendapat perhatian para alumni Unila. Salahsatunya adalah Advokat Peradi Bandarlampung, Hengki Irawan, S.P., S.H., M.H.
“Pihak Dekanat FEB dan Rektorat Unila harus melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan fakta bahwa benar korban Pratama diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi kemahasiswa (ormawa) pecinta alam di FEB, maka siapapun pihak yang terlibat harus dimintakan pertanggungjawaban dan disanksi tegas. Tidak cukup dengan hanya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka,” tegas Hengki Irawan, Kamis, 29 Mei 2025.
Menurut Hengki, kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindak kriminal yang masuk kategori tindak pidana pidana berat. Karenanya sudah sangat pantas, setiap pelakunya harus dibawa keranah hukum agar dapat diadili dipersidangan.
“Apalagi, kampus Unila adalah dunia akademik. Bukan organisasi preman. Jadi saya mendukung sepenuhnya pihak Dekanat dan Rektorat melakukan investigasi menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi. Selain itu, saya juga minta aparat penegak hukum khususnya Polda Lampung melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap masalah ini agar menjadi terang benderang,” ujar Hengki lagi.
Sebagaimana dilansir dari tribunlampung.co, pihak Pengurus Ormawa Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila angkat bicara terkait meninggalnya mahasiswa jurusan Bisnis Digital 2024, Pratama Wijaya Kusuma karena diduga mengalami kekerasan. Humas Mahepel FEB Unila, Syanti mengatakan, pihaknya akan menjalani pemeriksaan pihak Rektorat Unila.
“Kami bakal menjalani pemeriksaan oleh rektorat, silakan lihat hasilnya nanti tanpa perlu mengarahkan opini publik,” kata Humas Mahepel FEB Unila, Syanti melalui pesan whatsapp, Rabu (28/5/2025) sebagaimana dikutip dari tribunlampung.co.
Ia mengatakan, dugaan Pratama meninggal karena kekerasan belum terbukti dan tidak disertai bukti-bukti yang relevan.
Seperti diketahui mahasiswa FEB Unila menggelar unjuk rasa (Unras) pasca meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa jurusan bisnis digital FEB tahun 2024, Rabu (28/5/2025) sore. Para mahasiswa yang berjumlah seratusan orang ini, menggelar unras di depan gedung Rektorat Unila.
Para mahasiswa membentangkan poster dengan tulisan “Katanya zona akademik tapi tempat aman untuk kekerasan”, “FEB Krisis Gak Keadilan”, hingga “Justice For Pratama”.
Korlap Aksi, Zidan mengatakan, pihaknya menggelar aksi tersebut karena wujud solidaritas antar mahasiswa.
“Kami menggelar aksi ini sebagai wujud solidaritas kami terhadap korban Pratama yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan kemahasiswaan,” kata Korlap Aksi, Zidan saat diwawancarai di depan Gedung Rektorat Unila, Rabu (28/5/2025).
Zidan mengatakan, korban Pratama diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia saat mengikuti diksar organisasi pecinta alam di FEB Unila. Pratama meninggal dunia sekitar sebulan lalu, tepatnya tanggal 28 April 2025.
Disisi lain, Dekan FEB Unila Prof Nairobi mengatakan, pengurus Mahepel telah mengakui adanya kelalaian saat pendidikan dasar (diksar).(red/net)