BANDARLAMPUNG – Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) milik Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang,  Senin, 20 April 2026, tak hanya mendengarkan pembacaan pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) Bey Sujarwo, S.H., M.H. Namun terdakwa, Thio Stefanus Sulistio yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung dengan pidana penjara 8 tahun, secara pribadi juga menyampaikan Pembelaan.

Menariknya, dalam Surat Pembelaan Pribadinya, Terdakwa Thio Stefanus Sulistio mengungkap berbagai hal. Mulai dari adanya dugaan Perilaku Jahat Penyidik dan diancam akan dimiskinkan. Serta ditanya soal Surat-Surat Hotel Mercure – Novotel dan Hubungannya dengan Sinar laut.

Berikut Isi Lengkap Pembelaan Pribadi THIO STEFANUS SULISTIO anak dari THIO SIU HO

Yang Terhormat Majelis Hakim yang Mulia, Penuntut Umum, Hadirin Sidang dan Para Penasehat Hukum yang saya Banggakan.

Izin Saya THIO STEFANUS SULISTIO anak dari THIO SIU HO, membacakan pembelaan diri saya secara pribadi pada Persidangan ini. Puji Syukur atas segala Nikmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada kita semua, hingga kita diberikan kesehatan untuk bisa mengahadiri persidangan ini, terkhusus untuk diri saya atas kesehatan, kekuatan dan umur yang Tuhan berikan limpahkan kepada diri saya.

Hari ini merupakan salah satu hari yang saya tunggu dalam proses persidangan saya selama ini, setelah 10 Bulan sejak saya ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan, setelah melewati persidangan yang cukup lama, maka tiba kesempatan untuk diri saya menyampaikan hal-hal yang belum saya sampaikan dan belum ditanyakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, maupun Penasehat Hukum kepada saya.

Majelis Hakim yang Mulia, dari hati yang paling dalam, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak menyangka jika saya harus tersangkut Perkara Hukum sehingga menjadi Terdakwa seperti saat ini.

Dan saya sangat tidak pernah menyangka akan duduk di kursi ini hanya karena saya Percaya bahwa Tanah yang saya beli itu Adalah milik dari Alm. Supardi dikarenakan sudah memiliki SHM yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah.

Dan juga saya seperti masih tidak percaya bahwa saat ini saya seorang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi atas pembelian lahan Departemen Agama.

Sebagai manusia biasa saya sangat merasa hancur ketika saya harus berpisah tinggal dengan Isteri saya yang telah mendampingi saya selama 33 Thn, yang mana kami tidak pernah sebelumnya berpisah serta dengan ketiga anak saya. Papa Hanya ingin bilang Terimakasih banyak atas Dukungannya selama ini.

Majelis Hakim yang saya Hormati, hari ini merupakan hari yang saya tunggu-tunggu, untuk menyatakan isi hati saya selama dalam proses hukum ini, sejak saya dilakukan Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi lampung setelah saya memenangi Proses Peradilan Perdata melawan kementrian Agama dan kementrian keuangan serta pihak-pihak yang ada dalam perkara tersebut.

Di Dalam Rutan saya sedikit banyak belajar apa itu tentang tindak pidana korupsi, bahwa pelajaran pertama ialah, para pelakunya umumnya Adalah pejabat, Pemborong, Pengusaha dan pihak-pihak yang telah menikmati keuangan Negara dengan melawan hukum.

Ternyata Pelajaran yang saya dapati tidak cukup sampai disitu, ternyata ada juga yang berperkara secara Perdata melawan Kementerian Agama yang kemudian dinyatakan menang, serta karena alasan kemenangan itulah kemudian saya harus dinyatakan bersalah.

Majelis Hakim yang saya Hormati, Sungguhlah Bodoh nya diri saya ini jikalau saya sudah mengetahui bahwa Tanah yang saya beli tersebut Adalah milik Negara dalam Hal ini milik Depag, saya Adalah orang yang tidak kekurangan sejak kecil untuk memiliki sebidang tanah, sejak kecil saya tidak mengenal sama sekali hal-hal yang berdekatan dengan masalah hukum, sejak kecil saya tidak pernah punya keberanian bermasalah, berkonflik bahkan bersengketa dengan siapapun baik di luar pengadilan bahkan melawan negara sekalipun karena saya sadar sebagai kaum Minoritas yang tidak berpower apapun.

Saya cukup bingung bagaimana cara diri saya untuk meyakinkan Majelis hakim bahwa saya benar-benar tidak tahu bahwa Tanah yang saya beli Adalah Milik Depag, Saudara Tarwin pun tidak sama sekali memberitahukan hal itu, Sdr Affandi beserta Sumarni pun tidak juga beritahu akan hal itu, mereka sangat meyakinkan saya saat itu bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari Alm Supardi.

Bahwa Tidak benar bila Sdr Affandi mengatakan Pagar yang dilokasi sudah diberitahukan bahwa Pagar tersebut milik Depag kepada saya, alangkah Bodohnya saya tetap membelinya bila itu benar tanah dan Pagar milik Depag.

Bahwa sejak Upaya saya mencari informasi di Tahun 2012 ke Kantor kanwil Depag, serta kantor BPN lampung Selatan yang kemudian membuat saya mendapati Foto Copy surat-surat berupa Surat 769, 113 dan 230 AG belum juga membuat saya ragu bahwa tanah tersebut masih milik depag. Karena sampai saat itu dipikiran saya Adalah Tanah Depag telah dilepaskan kepada Sdr. Supardi bila mencermati isi dari surat-surat tersebut.

Bahwa ditahun 2012 silam saya datang langsung menemui Kepala Kanwil Depag pada saat itu Bpk Abdurrahman guna Klarifikasi terkait alas Hak yang saya miliki, sampai saat itupun saya masih yakin tanah tersebut telah dilepaskan Depag kepada Supardi saat itu, yang kemudian Kepala Kanwil Depag saat itu menugaskan 2 pegawainya untuk melakukan pengecekan informasi ke Kantor BPN Lampung Selatan, itu menunjukkan saya belum mengetahui adanya dugaan kepalsuan terkait Informasi tanah yang saya miliki.

Disaat itu tidak sama sekali saya curiga bahwa surat-surat yang menjadi Warkah atas penerbitan SHM 1098/2008 diduga menggunakan Surat palsu, karna asal dari surat-surat tersebut saya tidak ketahui, bahkan untuk mengajukan ke Kantor BPN itu pun buka saya dikarenakan berdasarkan kesepakatan merupakan tanggung jawab Sdr Affandi selaku penjual.

Bahwa benar apa yang disampaikan oleh Sdri Theresia bahwa Dokumen-dokumen yang tercatat dalam AJB 156/2008 kesemuanya Adalah Dokumen yang dibawa oleh Sdr Affandi, sehingga saya selaku pembeli hanya memiliki KTP yang beralamat di villa Citra, saya tidak sama sekali diinformasikan bahwa Tanah mentah yang kemudian menjadi SHM 1098 harus menggunakan KTP domisili di Hajimena Natar.

Bahwa ke 2 AJB No. 22/2008 dan AJB 156/2008 yang saya gunakan dalam Proses Perdata tidak sama sekali menggunakan KTP Domisili Hajimena, bahkan jujur saya baru ketahui adanya AJB No 156/2008 yang beralamat di Hajimena pada saat diperlihatkan penyidik saat dilakukan BAP di kejati Lampung. Bahwa ke 2 AJB disita dirumah saya Adalah AJB yang saya tandatangi dihadapan para Pihak dan AJB yang saya gunakan juga sebagai bukti surat pada Peradilan Perdata, dimana ke 2-nya menggunakan KTP yang beralamat di Villa Citra.

Sebagai pembeli yang merasa tidak bisa menguasai Tanah tersebut saya lakukan Langkah-langkah yang patut secara Hukum dengan melakukan Upaya Non Litigasi berupa Somasi, Klarifikasi, bahwa Langkah-langkah tersebut juga belum memberikan kepastian hukum maka ditahun 2021 saya mengajukan Upaya Litigasi Gugatan Perdata di PN Kalianda.

Tidak ada niat sedikitpun untuk saya Hebat-hebat an melawan negara, saya hanya butuh Kepastian Hukum, apakah Tanah tersebut Adalah milik saya, ataukah masih Milik Depag.

Bahwa setelah menerima Putusan Perdata pada Tingkat Kasasi, saya hanya berfikir bahwa Perkara sudah selesai, hingga kemudian saya mendapati informasi adanya Peninjauan Kembali yang kemudian tetap memenangkan saya, bahwa benar saya telah mengajukan Permohonan Eksekusi meskipun dalam Prosesnya kemudian saya ditetapkan sebagai Tersangka.

Yang menjadi pertanyaan besar saya Adalah, Apakah Langkah-langkah saya selama ini melakukan Langkah Non Litigasi dan Litigasi tersebut adalah salah? Apakah Putusan yang memenangkan saya itu juga salah?

Majelis Hakim yang Mulia, dalam Kondisi Kesehatan saya yang tidak baik ini, tidak banyak lagi keberanian dalam hidup saya, kecuali saya berani jujur, tidak ada sama sekali kebohongan yang saya Ucapkan dipersidangan ini, bahkan kepada para Pengacara sayapun saya tidak berani untuk bohong.

Dalam keyakinan dan pemikiran saya dalam kondisi saat ini, saya hanya ingin berkata Jujur tidak terpikir untuk memberatkan siapapun karna saya sudah ingin Pulang berkumpul dirumah Bersama keluarga kecil saya.

Dalam Rutan ini saya mencoba pelan-pelan Menyusun pembelaan ini, saya mencoba mengingat semua Proses ini, serta harus terbayang-bayang atas Perilaku jahatnya Penyidik kepada saya sampai tidak bisa saya lupakan. Ingatan saya kembali pada saat awal pihak Kejaksaan Tinggi melakukan penggeledahan di rumah saya pada tanggal 23 Januari 2025. Ketika saya kembali ke rumah untuk makan siang bersama keluarga, tiba tiba rumah saya didatangi dan digeledah. Penggeledahan dilakukan di 3 tempat yaitu di Rumah, Safe Deposit box bank BCA serta Safe Deposit Box bank Permata.

Pada saat perjalanan dari rumah saya menuju Bank BCA, di dalam mobil bapak Jaksa menanyakan kepada saya: “Surat surat SHM Hotel Mercure dan Hotel Novotel ada semua lengkap ya?” Karena saya tidak paham dengan akan pertanyaan tersebut maka saya diam saja tidak menjawab. Lalu ketika perjalanan pulang kembali ke rumah saya, bapak Jaksa tersebut juga menanyakan kembali kelengkapan dari surat surat Hotel Mercure dan Novotel tersebut. Dan ketika itu saya menjawab bahwa saya tidak tahu! Lalu kembali lagi jaksa tersebut menanyakan lagi hal yang sama dan saya jawab kembali bahwa saya tidak tahu karena kedua hotel tersebut bukan milik saya. Kemudian kembali ditanya hotel mana yang saya punya, saya pun menjawab bahwa saya tidak mempunyai hotel.

Kembali ditanyakan apa hubungan saya dengan Sinar laut, saya jawab tidak ada. Mental saya tertekan saat itu dan saya pergi berobat ke Singapore. Setelah kembali dari berobat, saya kemudian dipanggil pertama kalinya sebagai saksi pada tanggal 17 Februari 2025.

Saya sangat kaget ketika saya membantah Bukti adanya AJB yang memuat KTP atas nama saya di Hajimena lalu seorang ibu Jaksa berkata kepada saya “sambil menunjuk Nametag nya dia bilang “Lihat ni gua Perempuan Lampung, berani-beraninya Lo Ngelawan, Lo Cina berani-beraninya Melawan Negara” sambil menggebrak meja” badan saya saat itu sangat gemetar, saya bingung, takut, saya merasa akan Mati saat itu.

Namun saya beranikan diri untuk membantah ketika saya dituduh memberikan Uang sebesar 50 juta kepada bpk Lukman meskipun Ibu Jaksa Penyidik memaksa dan membentak saya dengan menggebrak meja kembali di depan saya untuk mengakui hal yang tidak pernah saya lakukan. Di saat itu saya sempat berfikir inikah cara Jaksa atau penyidik dalam memeriksa setiap orang, ataukah karena saya seseorang yang berasal dari suku minoritas keturunan Tionghoa.

Kepada Ibu Jaksa saya berharap hal tersebut tidak dirasakan kepada Pihak lain yang ibu periksa ,cukuplah saya saja yang menjalani ini. Kalimat ibu itu sungguh menyakitkan. Semoga Tuhan memberikan kebahagiaan kepada Ibu & Keluarga. Selang beberapa hari pada tanggal 28 Februari 2025, saya mendapatkan surat pencekalan keluar negeri. Hal ini menyebabkan saya tidak bisa melanjutkan pengobatan saya.

Selanjutnya kepada Bapak Jaksa yang mengancam saya pada saat pemeriksaan saksi ke 2, yang menyatakan ancaman berupa;

  1. Mengancam akan memiskinkan saya dan anak anak saya.
  2. Bahwa saya diancam akan diteruskan perkara ini sampai delik tindak pidana pencucian uang yang saya tidak mengetahui kenapa saya bisa dikenakan delik itu, sehingga akan berdampak kepada seluruh rekening saya beserta saya sekeluarga yang akan di blokir. Hal ini membuat saya merasa khawatir dan kasihan kepada anak anak saya yang sudah bekerja keras pagi siang malam tetapi hasil kerja kerasnya akan direnggut secara paksa.
  3. Mengancam bahwa penyidik sudah mengetahui seluruh alamat dari saudara kandung saya, saudara kandung keluarga isteri saya, rumah orang tua saya, sehingga mengancam saya akan melakukan pemeriksaan dan menggeledah rumah mereka juga apabila saya tidak mengikuti alur perkara yang mereka inginkan.
  4. Terakhir yang membuat saya sangat sedih, terdiam dan merasa sangat terpukul adalah ketika bapak jaksa penyidik menyampaikan akan melakukan penyitaan terhadap makam almarhum dari kedua orang tua saya.

Bahwa setelah Bapak Jaksa mengancam saat itu, saya melihat Pak Jaksa sempat panik dan khawatir saya merekam ucapan dan ancaman itu hingga memerintahkan Ibu Jaksa yang sama ketika membentak saya untuk memeriksa Tubuh saya apakah ada alat perekam pada saat itu.

Hal itu membekas di bathin saya hingga saya trauma bila saya melihat orang berseragam cokelat.

Bahwa sejak saat itu saya Drop ketakutan hingga tidak bisa tidur, hingga kemudian di periksa oleh Dokter Saraf dan dianjurkan untuk konsul dengan Psikiater hingga kemudian diketahui saya mengalami Gangguan mental akibat Traumatis (PTSD)

Tubuh saya sakit, fisik saya tidak kuat, mental saya hancur. Hal yang paling menyedihkan, menyakitkan dan menghancurkan hati saya adalah pada saat saya tidak bisa menghadiri pernikahan anak perempuan pertama saya. Dimana hal itu adalah saat yang paling saya tunggu – tunggu dan saya mimpikan sebagai orang tua, karena hal tersebut hanya terjadi sekali dalam seumur hidupnya.

Tidak bisa saya bayangkan seperti apa hancurnya dan sedihnya anak saya saat itu, sampai terucap oleh anak saya dia akan membatalkan pernikahannya. Pada saat itu saya berjanji kepada anak saya untuk tetap bisa hadir mendampinginya, dengan berusaha meminta ijin kepada pihak kejaksaan.

Tetapi permintaan saya pun tidak dikabulkan. Harapan anak saya untuk didampingi oleh papanya pada saat yang paling sakral seumur hidupnya pun kandas. Saya tidak bisa membayangkan, begitu sedihnya dia, begitu malunya dia, menikah dikala papanya sedang ditahan.

Ternyata tidak cukup sampai disitu hancurnya, sedihnya, sakitnya perasaan saya. Sehari setelah pernikahan anak saya, berkas saya dilimpah ke Pengadilan Negeri Kalianda. Dan ketika bapak jaksa, orang yang sama ketika mengancam saya, bertanya kepada saya: “Pak Thio, anaknya baru saja menikah ya. Bagaimana saya bisa memberikan ijin untuk hadir di pernikahan anaknya? Bapak mau hadir di acara pernikahan dengan didampingi 8 orang tentara berselaras panjang?” Saya menyayangkan mengapa hal ini baru ditanyakan kepada saya setelah acara pernikahan anak saya selesai. Jika sebelumnya opsi tersebut sudah ditanyakan kepada saya, saya pasti akan mengambil opsi tersebut demi mendampingi anak saya yang sangat saya sayangi.

Saya melalui Pleidoi ini memohon maaf kepada Putri dan Keluarga saya atas hal itu, saya hanya bisa bilang, saya bukan Koruptor, saya tidak Korupsi, saya tidak makan uang negara sepeserpun, hal ini perlu saya ucapkan, agar isteri, anak dan cucu saya kelak tau bahwa saya tidak jahat kepada siapapun dalam perkara ini.

Majelis Hakim Yang Mulia, saya sangat berharap kepada Para majelis Hakim untuk bisa Objektif melihat duduk perkara ini, setelah kita mendengar banyak hal yang menjadi Fakta dipersidangan ini.

Sebelum saya menjalani Sidang ini, membangun mental rusak ini sangat tidak mudah, Penasehat Hukum saya berulang kali membangun Optimis terhadap diri saya, meyakini saya bahwa akan ada pertolongan Tuhan melalui saksi-saksi, ahli-ahli dipersidangan, jujur setelah mendengar semua keterangan pihak-pihak, saya sangat optimis majelis hakim bisa membebaskan saya.

Proses Peradilan Perdata yang telah berkekuatan Hukum mengikat bagi saya Adalah Modal yang kuat serta dapat menjadi pertimbangan majelis Hakim bias menilai objektif atas perkara ini.

Saya harus Jujur “BAHWA SAYA MENYESAL TELAH PERCAYA DAN BISA MEMBELI LAHAN ITU”

Saya meyakini bahwa Hukum harus ADIL

Bahwa saya tegas mengatakan ambillah tanah itu, sekalipun bukan dari saya jaksa sita tanah itu, rampaslah untuk negara, saya Ikhlas tapi bebaskanlah saya yang Mulia.

Saya menyatakan bahwa saya akan serahkan Tanah itu kepada Negara sekalipun Putusan Pengadilan Perdata berkata lain, hal itu saya nyatakan bahwa saya tidak ada niatan sekalipun untuk menguasai tanah Milik negara, saya tidak punya Riwayat sedikitpun bersengketa tanah dengan siapapun.

Bahkan pada saat penggeledahan, saya sudah sampaikan itikad baik saya bahwa saya siap mengembalikan tanah tersebut jika memang betul bahwa tanah tersebut milik negara. Kembali saya sampaikan ketika saya diperiksa sebagai saksi, bahwa saya siap mengembalikan tanah ini kepada negara. Dan untuk ketiga kalinya saya sampaikan secara formal melalui surat yang dibuat oleh pengacara saya terdahulu, Gunawan Raka, dan sudah disampaikan ke pihak Kejaksaan Tinggi bahwa saya ingin mengembalikan tanah ini jika milik negara. Bahkan saya juga sudah tuangkan dalam BAP keinginan saya untuk mengembalikan tanah ini jika memang milik negara.

Bahwa terkait Fakta-fakta yang telah ada antara lain;

  1. Saya tidak pernah membeli Tanah seluas 17.200M2, tanah yang saya menangkan hanya seluas 13.605 M2, yang terdiri SHM 212: 1.420M2 dan SHM 1098: 12.185M2 dengan Total Luas 13.605M2
  2. Bahwa terkait adanya Tumpang tindih sejak 1982 hal itu sudah terlihat jelas dipersidangan
  3. Terkait dugaan kerugian negara sebesar 54 Miliar sekian namun ternyata tidak jelas dan tidak Validnya perhitungan kerugian negara tersebut
  4. Serta dengan belumnya saya kuasai tanah tersebut, belum adanya peralihan fisik sehingga negara belum mengalami kerugian sehingga belum terjadinya kerugian negara

Atas Hal-hal tersebut saya Serahkan kepada majelis hakim dapat menilai secara Objektif dan berkeadilan. kalau saja majelis Hakim sudah berulang kali mendengar Pembelaan yang meminta untuk diringankan dan dibebaskan, maka pada pembelaan saya ini, saya bermohon untuk dibebaskan, terhadap tanah tersebut pun saya sudah tidak berkeinginan apapun, saya hanya Ingin bebas tanpa membawa tanah itu.

Bahwa bila Tujuan Persidangan ini hanya untuk mengembalikan Tanah tersebut kepada Depag, maka memidanakan saya seharusnya sudah bukanlah menjadi tujuan yang berkeadilan.

Dalam hidup saya, saya selalu Berprinsip untuk selalu menjalani hidup untuk taat aturan, baik aturan Agama yang saya anut, maupun aturan hukum yang berlaku di Negeri ini.

Didalam Rutan saya banyak belajar kembali tentang kehidupan, didalam rutan tidak ada pikiran lain, selain dari ingin berkumpul Kembali dengan Isteri dan anak-anak, serta bisa Kembali berobat, kaki saya sangat sakit, setiap menjelang malam saya sulit untuk berdiri, saya hanya ingin Pulang Bersama keluarga, menunggu kelahiran cucu pertama saya yang diperkirakan akan lahir pada bulan Agustus ini, tidak ingin lagi membahas masalah Hukum terkait tanah ini, ingin sekali secepetnya saya kubur dalam-dalam perkara ini. Inilah yang selama ini saya ingin sampaikan kepada Majelis Hakim yang mulia.

Yang Mulia Majelis Hakim, Bahwa saya mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim yang Saya Hormati, karena tidak pernah terbesit sama sekali dari hati saya untuk melakukan pelanggaran Hukum,

Kepada Tim Penasehat Hukum saya Pak Jarwo, Pak Hendra, Pak Rozali dan Kawan-kawan saya sangat bangga dan bersyukur dapat dipertemukan dengan kalian semua, saya bersaksi kalian sangat Profesional dan tanggungjawab membela saya, kalianlah yang membantu saya untuk Optimis dan berani mengahadapi ini semua, jikalau saya diberi umur Panjang saya akan balas semua kebaikan bapak-bapak semua, serta saya berdoa agar Kiranya bapak-bapak semua diberikan Kesehatan keselamatan dan kesuksesan dunia. Terimakasih sekali bapak-bapak semua

Kepada Isteri saya tercinta, maafkan saya atas semua ini, Doakan yang terbaik agar kita bisa Bersama lagi, terimakasih atas dukungan selama ini, disetiap harinya kedatangan Isteri saya Adalah Obat bagi saya yang sulit saya ungkapkan dalam pembelaan ini. Serta kepada putra-putri saya terimakasih atas semua dukungan kepada papa, kalian jangan malu, papa tidak ambil uang negara, tidak ada uang haram yang pernah papa berikan kepada kalian, terimakasih atas dukungan kalian selama ini.

Saya sangat yakin Tuhan tidak tidak tidur, dan akan memberikan pertolongannya kepada saya melalui Majelis Hakim yang Mulia.

Untuk itu saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membebaskan saya dari segala dakwaan kesalahan Pidana terhadap saya & semoga Tuhan memberikan pertolongannya melalui ketukan hati kepada Majelis Hakim yang memutus perkara ini. Amin

Jika senyatanya barang itu milik negara, ijinkan saya dengan segala kerendahan hati dan keikhlasan, akan saya kembalikan tanah ini dengan sukarela.

Karena saya tidak punya niat sedikitpun untuk mengambil sebagian, atau seluruhnya barang milik orang lain, apalagi milik negara. Biarkanlah apa yang saya alami dicatat oleh Tuhan Yang Maha Esa, kiranya Majelis yang mengadili perkara ini mendengarkan suara hati saya.

Demikianlah pembelaan ini saya buat dan bacakan semoga Majelis Hakim yang Mulia Mengabulkannya. Terima kasih.

Rutan Way Huwi,…… April 2026

Hormat Saya

THIO STEFANUS SULISTIO