BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 20 April 2026 kembali melanjutkan sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) milik Kementerian Agama (Kemenag). Dalam siding ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Pansehat Hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Salahsatunya dari PH Bey Sujarwo, S.H., M.H., mewakili klienya,Pengusaha Thio Stefanus Sulistio yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung dengan pidana penjara 8 tahun.
“Sudah sepatutnya majelis hakim mengabaikan hal-hal yang tercantum dalam dakwaan dan tuntutan JPU, serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Hal ini demi diperolehnya keadilan substantif dan menghindari terjadinya “Tipikorisasi” atau kriminalisasi terhadap terdakwa,” tegas Bey Sujarwo.
Mengapa ? Menurut Bey Sujarwo, kliennya terdakwa Drs. THIO STEFANUS SULISTIO tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan fakta persidangan. Dimana Terdakwa telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dalam proses jual beli tanah, sebagaimana dimaksud di 2 (dua) SHM atas nama Thio Stefanus Sulistyo yaitu SHM Nomor 212/tahun 1994 seluas 1.420 M² dan SHM Nomor 1098/ tahun 2008 seluas 12.185 M².
Lalu, terdakwa juga merupakan pembeli beritikad baik yang wajib dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPdt dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Terus, keabsahan Terdakwa selaku pemilik tanah di Desa Pemanggilan telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), bahkan sampai tingkat peninjauan kembali di MA, sebagaimana termaktub dalam putusan PN Kalianda Nomor 36/Pdt.G/2021/PN.Kla tanggal 19 Mei 2021 juncto putusan PT Tanjungkarang Nomor 52/PDT/2022/PT.Tjk tanggal 3 Agustus 2022, juncto Putusan MA Nomor 525 K/Pdt/2023 tanggal 24 Juli 2023 juncto Putusan MA Nomor 919 PK/Pdt/2023, tanggal 30 September 2024.
Selanjutnya Terdakwa Drs. THIO STEFANUS SULISTIO juga dinilainya tidak terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, sesuai fakta-fakta persidangan. Misalnya, terkait klaim Departemen Agama bahwa tanah di Desa Pemanggilan merupakan Hak Pakai tidak mempunyai dasar hukum karena SHP Nomor 12/NT/1982 tanggal 3 Juli 1982 telah dihapus/dibatalkan atau tidak diakui keabsahannya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, terdakwa tidak menggunakan uang negara dalam membeli tanah dimaksud, melainkan uang milik pribadi Terdakwa. Bahkan meskipun Terdakwa telah terbukti sah sebagai pemilik tanah, tetapi sampai kini Terdakwa tak menguasai dan tak mengelolanya karena tanah itu masih dikuasai Kementerian Agama.
Sementara soal Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Provinsi Lampung berdasarkan data harga tanah dan pagar dari KPKNL Bandar Lampung tidak valid serta tidak jelas dan tidak pasti, hanya sebatas perkiraan dan asumsi (potensial loss).
Serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus kerugian yang nyata (actual loss), tidak boleh dipahami sebagai perkiraan semata (potensial loss). Putusan MK ini merupakan uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dengan demikian dakwaan dan tuntutan Jaksa dinilainya tidak terbukti dan tidak mempunyai landasan hukum. Pasalnya Jaksa terindikasi sengaja “menghilangkan” fakta mengenai terdakwa terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kemudian Jaksa sebagai Dominus Litis (pihak yang mengendalikan jalannya perkara) berperan ganda sebagai penyidik dan penuntut, sehingga berpotensi mengaburkan batas antara fungsi membangun perkara dan fungsi menguji perkara.
“Karena itu sudah sepatutnya majelis hakim mengabaikan hal-hal yang tercantum dalam dakwaan dan tuntutan JPU. Serta membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegasnya lagi.
Seperti diketahui dalam sidang ini, tiga terdakwa sebelumnya yakni Eks Kepala BPN Kabupaten Lamsel, Lukman, S.H., M.H. bin Husen, Theresia Dwi Wijayanti, S.H. anak dari B. Suyono serta terdakwa Drs. Thio Stefanus SulistioAnak dari Thio Siu O Als Suherman, dituntut berbeda.
Terdakwa Thio Stefanus Sulistio dituntut hukuman paling berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Selain itu, Thio juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang jika tidak dibayar dalam tiga bulan setelah putusan inckrah, maka terancam tambahan penjara selama 3 tahun.
Sementara terdakwa Lukman dan Theresia, masing-masing dituntut hukuman 6 tahun penjara. Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan.
Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menguraikan jika ketiga terdakwa bersama tersangka Affandi Masyah NN, S.H., M.H., telah secara melawan hukum mengakibatkan hilangnya aset negara berupa tanah seluas 17.200 M2 yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel. Perbuatan mereka ini telah memperkaya diri sendiri. Rinciannya, yakni terdakwa Lukman sebesar Rp270juta, terdakwa Thio Stefanus Sulistio sebesar Rp54,44 miliar, saksi tersangka Affandi Masyah sebesar Rp718 juta dan terdakwa Theresia Dwi Wijayanti sebesar Rp90 juta.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, sebagai dakwaan primair dan subsidair.(red)



















