LAMPUNG TIMUR – Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur, mengamankan seorang pria asal Kota Metro yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan perusakan barang terhadap seorang wanita di wilayah Kecamatan Purbolinggo.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Purbolinggo Iptu Irwan Susanto menjelaskan, pelaku berinisial AL (32), warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 30 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku merasa kesal karena korban tidak datang ke rumahnya. Dalam kondisi emosi, pelaku mendatangi korban di warung milik korban di Dusun III RT 05 RW 03, Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
Setibanya di lokasi, pelaku merebut handphone milik korban dan membantingnya hingga rusak. Tak hanya itu, pelaku juga menampar pipi kiri korban sebanyak lima kali, mencekik leher korban, menjambak rambutnya, lalu membenturkan kepala korban ke dinding warung sebanyak tiga kali.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi, sementara korban yang mengalami luka dan trauma melaporkan kejadian ke Polsek Purbolinggo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo, satu kotak kemasan handphone, tiga ikat rambut sambung warna hitam-coklat, serta dua lembar surat hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. (Rusman Ali)


















