BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Drs. M Dawam Rahardjo, M.Si,. Kamis, 26 Februari 2026. Pasalnya majelis hakim menilai terdakwa Dawam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum Dawam membayar uang pengganti kerugian negara. Nilainya Rp3,9 miliar. Jika tak dibayar, diganti pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Sebelumnya dalam tuntutannya hari Kamis, 5 Februari 2026 lalu, JPU menuntut Dawam Rahardjo, dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta uang pengganti Rp3,5 miliar subsidair 4 tahun bui.
Terdakwa Dawam sendiri dituding terlibat kasus tipikor pengadaan barang dan jasa Pemerintah dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Tahun Anggaran 2022. Hal ini dinilai telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.804.595.579 sebagaimana tercantum dalam Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta & Rekan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Tahun Anggaran 2022 Nomor : 253/347/LAP-AMR/04/25 tanggal 10 April 2025.(red)



















