JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Elvita Maylani. Selain itu, KPK juga memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamteng Gunarto. Pemanggilan ini guna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan OTT Suap yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dkk sebagai tersangka.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EM selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah, dan GUN selaku Ketua KPU Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/2).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan beberapa orang.
Lalu pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah, yakni Bupati Lamteng Ardito Wijaya. Lalu anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra. Kemudian adik Bupati Lamteng sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lamteng Ranu Hari Prasetyo.
Selanjutnya Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo. Terakhir serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri,
KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut. (red)



















