BANDARLAMPUNG – Ir. Jalaludin, MP., mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Jum’at, 18 Juli 2025 divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan pidana penjara selama 18 bulan. Vonis dibacakan majelis hakim PN Tanjungkarang , Firman Khadafi.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Dzaky Prasetyo. Dimana dalam tuntutannya JPU minta agar terdakwa di jatuhkan pidana selama 2,5 tahun atau 30 bulan penjara.  

Alasannya terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diatur Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dalam kasus proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesibar TA 2022 senilai Rp5,8 miliar lebih.

Atas vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU ini, terdakwa Ir. Jalaludin, MP menyatakan menerima.

Selain dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Marang–Kupang Ulu Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesibar TA 2022, terdakwa Ir. Jalaludin, MP saat ini juga sedang menjalani persidangan di kasus tipikor lainnya. Yakni kasus tipikor Proyek Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-batu bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesibar tahun 2022 senilai Rp4,15 miliar lebih.

Kasus ini juga menyeret terdakwa Abdul Wahid, S.T., Direktur PT.Citra Primadona Perkasa selaku penyedia barang/rekanan serta Bayu Dian Sauptra, S.T., sebagai Direktur CV. Garudayana Consultant selaku Konsultant Pengawas.

Perkara ini dinilai JPU telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.1,375 miliar lebih. Ini sebagaimana laporan perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan ERWINTA MARIUS, Ak,MM.CA,SPA Ahli Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan.(red)