JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (kepres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Diketahui, Noel telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3.

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Pras mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada KPK. Pras meminta kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk berhati-hati dan benar-benar bekerja untuk rakyat.

“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Disisi lain seiring dengan penetapan Wamenaker  Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), KPK kini membuka peluang menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kemudian untuk TPPU-nya benar, tapi nanti kita lihat dulu. Ini kan tahap awal nih, harus segera kita dalam waktu 1×24 jam, kita menentukan orang-orang yang ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Asep menyebut pasal TPPU bisa dikenakan ke para tersangka jika uang hasil korupsi itu dipindahkan atau diubah bentuk, misalnya jadi rumah atau kendaraan. Tapi, kata dia, untuk sekarang Noel dkk hanya dijerat dengan pasal pemerasan karena perkaranya masih tahap awal.

“Kalau dia uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak korupsi ini lalu dipindahkan, diubah bentuk, dan lain-lain, dan masuk kualifikasi Pasal 3 gitu ya di TPPU, pasal ini ya nanti tentu kita akan lapis dengan TPPU. Bisa ini nanti ditetapkan kembali,” ucapnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Noel menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3. Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.

“Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara,” kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Setyo mengatakan Noel menerima uang Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah menjabat.

“Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu,” ujar Setyo.

Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Berikut ini daftarnya:

1. Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
3. Subhan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
7. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
8. Sekarsari, Kartika Putri Subkoordinator
9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila, PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia. (red/detik.com)