BANDAR LAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran Dendi Romadhona terkait proyek SPAM Rp8 milyar.
Dendi diperiksa selama 11 jam. Mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.40 WIB, Selasa (9/9/2025).
Keluar dari ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati lampung Dendi mengatakan bahwa kedatangan hari ini merupakan lanjutan pemeriksaan yang pertama.
“Oh ini bukan yang kedua kalinya ini hanya lanjutan yang pertama. Kan ada berkas-berkas karena saya bukan Bupati lagi, berkas harus saya cari,” ucapnya
Diakui Dendi, berkas yang dibawa SPJM sebagai kewenangan dirinya sebagai kepala daerah.
“Hanya kelengkapan berkas saja dokumentasi, berkas yang di bawa berkas SPJM dan berkas kewenangan saya,” ujarnya.
Saat di setelah menjawab proyek SPAM ini seperti apa, dirinya mengatakan hanya terbatas memberi keterangan terkait kewenangan dan regulasi.
“Oh ya saya hanya terbatas memberi keterangan terkait kewenangan dan regulasi,” singkatnya
Saat ditanya berapa pertanyaan saat dipriksa. Dendi mengaku itu tidak ingat ada berapa pertanyaan.
Sampai berita ini diturunkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijawa. (Red)