BANDAR LAMPUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Lampung diduga melakukan diskriminasi pada penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tanggal 13 September 2018.

Seorang ASN berinisial Des yang bertugas di Dinas Sosial Provinsi Lampung dipecat usai terbukti melakukan korupsi. Tapi ironisnya, ASN yang lain, berinisial MGF tidak menerima sanksi yang sama. Faktanya, hingga kini MGF masih bekerja. Bahkan diberi jabatan baru. Padahal, kata Des, yang bersangkutan menjadi terdakwa utama dalam kasus tersebut.

“Saya dan MGF divonis hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi bantuan Bansos pada tahun 2010. Setelah kami bebas, saya masih aktif sebagai PNS sampai tahun 2019. Tapi tidak ada angin tidak ada hujan, pada Maret 2019 saya dikasih surat pemberentian sebagai PNS dengan alasan untuk menerapkan peraturan SKB yang dikeluarkan oleh tiga mentri. Tapi anehnya, kenapa cuma saya sendiri. MGF kok tidak dipecat. Bahkan sampai tahun ini masih aktif sebagai PNS hingga mendapat jabatan baru. Apakah ini adil?” katanya, Kamis (8/5/25).

Menurut Des, dia mendapat perintah dari MGF yang saat itu menjabat Kasubag Pengeluaran Kas Daerah Sekertaris Provinsi Lampung dan menjadi tersangka utama pada kasus ini.

“Pada saat itu MGF bilang sama saya, tolong kerjaan saya ini. Nanti saya kasih fee. Bilangnya begitu jelas secara bersamaan di hukum pada putusan pengadilan. Tapi koq cuma saya yang dipecat,” kata Des menduga MGF dapat bekingan pejabat di IPDN.

Des menambahkan, dirinya dan pihak keluarga telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi dan menang, namun kalah di PTUN Medan dan saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

“Saya hanya minta keadilan di mata hukum harus sama. Kalau saya di pecat maka oknum MGF juga harus dipecat. Tapi kalau MGF kerja, saya juga harus dikembalikan jadi ASN. Saya minta kepada Gubernur baru Bapak Rahmat Mirzani Djausal bisa tahu masalah ini dan memberikan rasa keadilan kepada saya. Saya di pecat sebagai PNS tapi KTP saya statuanya PNS,” pungkasnya. (*)