BANDARLAMPUNG – Advokat Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., yang juga Direktur LBH Cinta Kasih (LBH CIKA) Lampung mendesak pemerintah tegas dan tidak tebang pilih. Semua perusahaan-perusahaan di Lampung yang menguasai atau berdiri diatas tanah atau aset negara diharapnya juga diperiksa.
Salahsatunya adalah PT. Bumi Madu Mandiri (PT. BMM) yang menguasai dan mengelola tanah seluas 4.650 Ha diatas lahan milik PTPN I Regional 7 di Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung sejak tahun tahun 2006 hingga saat ini tahun 2026.
“Karenanya kami minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan dan audit terhadap PT. BMM yang menguasai dan mengelola tanah seluas 4.650 Ha diatas lahan yang diduga milik PTPN I Regional 7 di Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung sejak tahun tahun 2006 hingga saat ini tahun 2026,” ujar Advokat Gindha Ansori, Sabtu, 24 Januari 2026.
Menurut Gindha Ansori, sebenarnya pada tahun 2007 lalu, izin lokasi Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 PT. BMM telah direkomendasikan dicabut/dibatalkan melalui Surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara. Rekomendasi Kejati Lampung ini ditujukan ke Bupati Waykanan dengan Nomor: R-224/N.8/G/04/2007, Perihal: Penyelesaian Sengketa Lahan 4,650 ha di lahan PTPN VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang Kabupaten Way Kanan di Way Kanan tanggal 9 April 2007.
Adapun alasan surat itu diterbitkan Kejati Lampung karena terbitnya Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. BMM karena tidak dikoordinasikan dengan PTPN 1 Regional 7 (Dahulu PTPN VII) yang pada saat itu secara de facto dan de jure mempunyai hak atas tanah tersebut.
Selain itu dengan terbitnya Surat Izin Lokasi itu telah menimbulkan kerugian terhadap PTPN I Regional 7 yang notabene sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mirisnya surat dari Kejati Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara Nomor: R-224/N.8/G/04/2007, tanggal 9 April 2007 itu, hingga saat ini tidak diindahkan dan tidak ditindaklanjuti Bupati Way Kanan.
Bahkan lanjut Gindha Ansori, keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT.BMM, menurut informasi belum terbit hingga saat ini tahun 2026. Ini lantaran disebabkan berbagai persoalan. Baik dengan masyarakat adat maupun dengan Pihak PTPN I Regional 7 Lampung karena tanah seluas 4.650 yang dikuasai oleh PT. BMM, sebelumnya dikuasai PTPN I Regional 7 Lampung sejak tahun 1980. Dengan situasi ini membuktikan bahwa proses pelepasan dan ganti kerugian tanah tahun 2006 tersebut bermasalah.
Selain itu, dengan belum terbitnya HGU PT.BMM yang telah mengelola lahan hingga 20 tahun di Way Kanan, membuktikan bahwa keberadaannya tak berdasar hukum. Serta memberikan peluang mengeruk keuntungan dengan mengabaikan peraturan perundangan yang pada akhirnya merugikan negara.
“Karenanya sekali lagi, kami minta BPK- RI melakukan audit terhadap PT. BMM yang menguasai dan mengelola tanah seluas 4.650 Ha diatas lahan yang diduga milik PTPN I Regional 7 di Way Kanan. Selain itu, kami mohon pula Aparat Penegak Hukum (APH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan PT. BMM yang diduga merupakan asset milik PTPN I Regional 7 ini,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan PT. BMM. Chairul Anom, S.H., membantah keras semua yang disampaikan advokat Gindha Ansori.
Dijelaskan Anom, kepemilikan PT. BMM atas lahan ini, berawal dari adanya penerbitan izin lokasi dari Bupati Waykanan Nomor 141/B.103/01-WK/HK/2006 tangga; 13 September 2006. Tanah tersebut adalah merupakan milik masyarakat adat.
Pihak PTPN sebenarnya telah diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terhadap areal tersebut. Namun PTPN ternyata tidak mampu menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut.
PTPN saat itu hanya bersedia menawarkan bagi hasil keuntungan atau profit sharing atas pengelolaan lahan dengan tanaman tebu. Tapi keinginan PTPN ini tidak disetujui atau ditolak oleh masyarakat.
Atas kenyataan ini, masyarakat lalu menawarkan adanya pihak lain yang bersedia memberikan ganti rugi atas areal 4650 hektar karena PTPN tidak menepati janji untuk mengganti kerugian. Dan manajemen PT. BMM pun kemudian menyelesaikan seluruh pembayaran kepada masyarakat adat .
“Ansori itu masih kecil, saat proses pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat adat oleh manajemen PT. BMM dilakukan. Jadi tidak tahu apa-apa,” tegas Chairul Anom, Minggu, 25 Januari 2026.
Bahkan lanjut Anom, permasalahan ini pernah dilakukan pemeriksaan dan audit investigasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, berdasarkan laporan dan permintaan dari pihak PTPN.
Hasil dari pemeriksaan ini, Kejati Lampung kemudian menyarankan agar PTPN melakukan kerjasama dengan PT. BMM melalui pola kemitraan. Atau melakukan upaya hukum gugatan perdata di pengadilan.
Sementara dari laporan hasil audit investigasi terhadap permasalahan lahan 4650 hektar oleh BPKP Lampung, ditegaskan jika tidak cukup bukti yang mengindikasikan telah terjadinya kerugian keuangan daerah atau negara.
“Dan langkah hukum kemudian dilakukan oleh pihak PTPN hingga kasasi dan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI. Hasilnya semua menolak gugatan yang diajukan PTPN.” paparnya.
Sementara menjawab terkait belum terbitnya sertifikat HGU dan HGB di areal tersebut, Chairul Anom menjelaskan jika hingga saat ini semuanya masih berproses. Dari permohonan lahan seluas 4534,2 hektar yang diajukan PT. BMM, oleh BPN Lampung dinyatakan yang dapat diproses dan dapat direkomendasikan ke BPN RI untuk diberikan HGU yakni lahan seluas 3878,01 hektar. Sementara yang telah memenuhi syarat untuk HGB seluas 14, 42 hektar.
“Jadi pada prinsipnya kepemilikan lahan 4650 hektar oleh PT. BMM ini sudah clear. Tidak ada permasalahan lagi. Bahkan semuanya telah diuji di pengadilan dari tingkat pertama sampai dengan kasasi dan upaya hukum peninjauan kembali,” pungkasnya.(red)




















