BANDAR LAMPUNG – Warga di Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang Bandar Lampung melalui LBH Garuda Pattimura sedang menyiapkan gugatan class action atas reklamasi PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), di perairan Karang Jaya.

“Target, minggu pertama bulan depan, November 2023, kami sudah mendaftarkan gugatannya ke PN Tanjungkarang,” ujar Direktur LBH Garuda Pattimura Samsul Arifin, SH, MH� Minggu (15/10/2023).

Sabtu (14/10/2023), warga yang berhimpitan dengan lokasi perusahaan, antara lain Yamin, Burhanuddin, Alamsyah, dan Fahri mempercayakan kepada LBH Garuda Pattimura untuk melakukan gugatan�class action.

“Kami membutuhkan pendampingan hukum,” kata Yamin, tokoh nelayan setempat.

Tim LBH Garuda Pattimura, selain Samsul Arifin, SH, MH, ada sedikitnya enam advokat, antara lain Muhzan Zain, Ujang Tommy, David Sihombing, Tuti Purwati, Ziggy Zeaoryzabrizkie, serta advokat senior Robinson Pakpahan.

Banyak warga yang tetap menolak reklamasi yang dilakukan perusahaan tersebut. Warga mengungkapkan, sejak berdiri 20-an tahun lalu, perusahaan bahkan tak pernah berbagi CSR kepada warga sekitarnya. (helloindonesia)