50LAMPUNG – Sejumlah buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/8/2022).
Saat diterima mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung beserta jajarannya di ruangan Rapat Kominfo Provinsi Lampung, Ketua PD F.SPTI-KSPSI Provinsi Lampung Jazuli Isa mengatakan aksi tersebut dilakukan hari ini secara nasional termasuk di Lampung untuk menyuarakan aspirasi tentang revisi atau pencabutan UU Cipta Kerja.
“Kita di sini ingin menyampaikan aspirasi berupa tuntutan yang berfokus untuk merevisi atau mencabut UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
Jazuli menjelaskan, ada enam federasi SPSI hadir dalam aksi demo ini. Diantaranya Federasi NIBA (Niaga Bank dan Asuransi, SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia), FARKES (Farmasi dan Kesehatan), FSP RTMM (Rokok Tembakau Makanan dan Minuman), SPPP (Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan) , FSPP (Federasi Serikat Pekerja Pariwisata).
�Mereka hadir untuk menyuarakan aspirasi yang bersifat kepentingan nasional,” jelas Jazuli.
Aksi unjuk rasa ini bertajuk “”Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja”. Hal itu diungkapkan oleh Jauhari selaku Wakil Ketua K-SPSI Provinsi Lampung dan Ketua Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Provinsi Lampung.
“Kami disini menyuarakan aspirasi untuk merevisi undang undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tetapi bukan hanya sekedar direvisi kalau bisa UU No.11 tahun 2020 ini kita minta untuk dicabut karena undang undang cipta kerja ini lebih banyak merugikan untuk para pekerja dari pada menguntungkan pihak pekerja,” ucap Jauhari.
Sementara Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu mengapresiasi para anggota federasi dari serikat kerja yang telah menyampaikan aspirasi tersebut.
“Kami bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan meneruskan usulan-usulan ini melalui Pemerintah Provinsi Lampung melalui kementerian koordinasi ekonomi maupun tenaga kerja,” ujarnya
Agus juga mengatakan pada bulan November 2021 juga telah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi dimana diberikan wakru tenggang 2 tahun untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja.
“Paling lambat 2 tahun untuk merevisi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan apabila selama masa itu belum direvisi undang undang cipta kerja itu akan dicabut,” tegas Agus
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung� Yanuar Irawan berterimakasih kepada para serikat pekerja mau menyampaikan aspirasinya demi kebaikan rakyat bersama dan dia akan menyampaikan kepada� DPR-RI untuk bisa merevisi undang-undang cipta kerja ini.
“Kita di DPR-RI akan konsen untuk merevisi undang-undang cipta kerja supaya pasal pasal yang merugikan itu tadi direvisi menjadi lebih bisa menguntungkan bagi masyarakat dan tidak bermasalah. Tetapi kalau harus dicabut itu UU Cipta Kerja nanti akan menimbulkan persoalan dan masalah baru karena sebelum undang undang itu disahkan menggunakan dana anggaran yang cukup besar,” ucapnya.
Saat ditemui diluar setelah mediasi, Ketua K-SPSI Provinsi Lampung sangat berterimakasih kepada pemerintah, terkhusus Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan DPRD Komisi V Provinsi Lampung telah mau menerima audiensi dari para perwakilan buruh dan mau menerima aspirasi dari buruh saat aksi unjuk rasa. (red)