BANDARLAMPUNG � Hi. Darussalam, S.H, menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Tokoh masyarakat Lampung yang juga merupakan kader Partai Gerindra mengajukan permohonan pembayaran ganti rugi tanah sisa miliknya yang terdampak dari adanya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang, seluas � 9389 M�. Alasannya karena pembangunan ruas tol itu, telah membuat lokasi jalan miliknya kini tidak memiliki akses. Akibatnya tidak dapat dimanfaatkan dan kehilangan nilai ekonomis.
�Saya berharap bapak menteri dapat merespon permohonan ini,� tutur H. Darussalam yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Pusat.
Menurut Darussalam, selain kepada menteri, dirinya sudah menyurati berbagai pihak. Namun permohonan ini belum terealisasi dan bahkan terkesan diabaikan pejabat yang berwenang.
Diuraikannya, dia adalah pemilik sebidang tanah seluas � 18.000 M2 yang terletak di pinggir Jalan Lintas Timur Sumatera, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Ini mengingat berada di posisi yang strategis sehingga dapat dimanfaatkan untuk usaha, di bidang barang dan jasa, pertanian, perkebunan dan lain-lain.
Lalu dari tanah seluas 18.000 M2 itu, tanah seluas � 8.611 M2, telah dibebaskan pemerintah guna pengadaan pembangunan jalan Tol Trans Sumatera. Yaitu Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang STA 0+000 Km sampai dengan STA 40+000 Km.
�Dari pembebasan ini masih terdapat sisa tanah seluas � 9.389 M2, yang mana tanah itu kini tidak memiliki akses jalan karena tertutup jalan Tol, sehingga tidak dapat difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya, serta nilai ekonomis yang ada menjadi hilang,� sesal Darussalam.
Terhadap permasalahan tersebut, Darussalam sudah beberapa kali menyampaikan keluhan ke pejabat yang berwenang. Harapannya agar diberikan ganti rugi.
�Tapi meski sudah beberapa kali berkirim surat, permohonan saya tidak direspon dan ditindaklanjuti. Terutama oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang, yang sampai dengan kini tidak merespon. Ini menunjukkan sikap pejabat yang tidak berorientasi pelayanan ke masyarakat, tidak bertanggungjawab dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,� paparnya panjang lebar.
Padahal akibat peristiwa ini, pihaknya mengalami kerugian. Dimana terhadap tanah sisa miliknya seluas � 9.389 M2, sudah tak memiliki akses karena tertutup dengan jalan tol, sehingga tidak dapat difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya, serta nilai ekonomis yang ada menjadi hilang.
�Ini jelas telah melanggar sistem negara hukum dan hak Asasi manusia, serta melanggar hak keperdataan yang melekat pada subyek hukum yang merupakan bagian dari hukum perdata yang merupakan hukum privat di mana negara wajib menghormati, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hak keperdataan saya, sehingga terhadap tanah sisa milik saya, wajib dibayar ganti rugi,� tegasnya.
Untuk itu Darussalam pun memohon bapak menteri atau pejabat berwenang merespon keluhan dan aspirasi yang dia sampaikan. Yakni dengan melakukan pembayaran ganti rugi sisanya tanahnya seluas � 9.389 M2 yang terdampak pengadaan tanah jalan tol sebagaimana mestinya.
�Surat ini sendiri juga saya tembuskan ke Kepala Kantor Staf Presiden, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Gubernur Lampung, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang di Bandar Lampung,� pungkasnya.(red)