LAMPUNG – Insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Berkah I di Dermaga Indah Kiat Pulp and Paper, Merak, Kota Cilegon, Banten pada 6 September 2023 telah menghanguskan 136 unit kendaraan truk.
Kendaraan yang terbakar terdiri dari 16 unit truk golongan 5, 81 truk golongan 6, 32 unit truk golongan 7 (tronton), 4 unit truk golongan 7 tronton dum, dan 3 unit truk golongan 8 atau treler. Diketahui, KMP Mutiara Berkah I hendak berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat Cilegon Banten menuju Pelabuhan Panjang Lampung.
Puluhan korban pemilik kendaraan truk yang terbakar mendatangi Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners (Rabu, 23/10/2024) selaku kuasa hukum dari PT. Atosim Lampung Pelayaran (PT. ALP) pemilik KMP Mutiara Berkah I untuk mempertanyakan sisa rangka kendaraan truk bekas terbakar.
Hendri, salah satu pemilik kendaraan yang terbakar di kapal hanya menyampaikan bahwa Ia merasa PT. ALP tidak ada itikad baik untuk mengizinkan para pemilik kendaraan untuk mengambil sisa rangka kendaraan yang terbakar bahkan terkesan ingin menguasai.
“Pihak Asuransi Jasa Raharja memang sudah memberi pemberian ganti rugi namun itu hanya untuk biaya perbaikan sedangkan mengenai sisa rangka kendaraan yang terbakar tetap punya si pemilik,” ujar Hendri mengulangi pernyataan dari Jasa Raharja.
“Kami hanya meminta hak kami yaitu sisa rangka kendaraan yang habis terbakar karena ada bagian-bagian kendaraan yang masih bisa digunakan untuk kendaraan kami (mengganti spare part secara kanibal) seperti sasis, gardan, dan bagian lainnya. Bagi kami, sekecil apapun nilainya sisa rangka kendaraan tersebut akan sangat berarti untuk kami sebagai pengusaha kecil apalagi selain kerugian terbakarnya kendaraan, kami pun masih harus mengganti nilai barang-barang di dalam kendaraan yang ikut terbakar,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya Sopian Sitepu menerangkan bahwa sisa rangka KMP Mutiara Berkah I telah diserahkan ke Pihak PT. Samudera Marine Indonesia sebagai pembayaran ke Pihak Pelabuhan atas biaya yang dibebankan selama kapal tidak disingkirkan di area pelabuhan namun hanya unit kapal, tidak termasuk sisa rangka kendaraan yang terbakar di dalam kapal.
Sementara itu, Chandra Bangkit dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Asima Left & Partners selaku kuasa hukum korban kebakaran merasa kecewa dengan ketidakhadiran pihak PT. ALP, karena membuat situasi menjadi lebih sulit untuk di urai. Selain itu, penasehat hukum korban memandang perlu adanya keterbukaan tentang dokumen peralihan kapal KM Mutiara Berkah I.
“Bahwa kami melihat penasehat hukum PT. ALP juga tidak ada kesiapan menyambut atau duduk bersama dengan para pemilik kendaraan yang terbakar di kapal tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan tidak adanya kesimpulan apapun pada pertemuan hari ini. Oleh karena itu, kami menegaskan kembali kepada pihak PT. ALP untuk segera membuka seterang-terangnya tentang perkara ini,”� pungkasnya.
(Iman Prihartono)