BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung kembali mengeluarkan maklumat terkait penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Covid 19.
Maklumat bernomor B-012/DP.P-IX/III/2020 itu berisi berapa poin. Berikut penjelasannya:
A. Tentang Penyelenggaraan Shalat Jum�at ( Iqomah al-Jumu�ah )
1. Kabupaten/Kota atau daerah dalam wilayahnya seperti Kelurahan, Pekon, Desa, Kampung atau lingkungan yang masih dinyatakan aman/bukan zona merah dari penyebaran Virus Corona oleh Pemerintah setempat, maka tetap menyelenggarakan Shalat Jum�at disertai upaya-upaya pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah.
2. Kabupaten/Kota atau daerah dalam wilayahnya seperti Kelurahan, Pekon, Desa, Kampung atau lingkungan yang telah dinyatakan masuk zona merah penyebaran Virus Corona oleh Pemerintah setempat sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran Virus tersebut, maka tidak boleh menyelenggarakan Shalat Jum�at sampai dinyatakan aman.
B. Tentang Menghadiri Shalat Jum�at (Hudlur al-Jumu�ah)
1. Orang Sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri Shalat Jum�at.
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Shalat Jum�at.
3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jum�at.
4. Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri Shalat Jumat.
5. Orang yang tidak diwajibkan Shalat Jum�at tetap wajib melaksanakan Shalat Dhuhur di rumah masing-masing.
C. Saran dan Ajakan
1. Takmir Masjid melibatkan ulama, tokoh dan Pemerintah setempat dalam penyelenggaraan Shalat Jumat.
2. Takmir Masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah. (red)