BANDAR LAMPUNG – Meski sudah mendapatkan perlawanan dari masyarakat Pulau Sebesi, upaya kegiatan penambangan ilegal Pasir GAK terus dilakukan.
Masyarakat melihat ada kapal yang diduga hendak mengeruk pada Sabtu (23/11/2019) malam. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus pemerintah daerah Provinsi Lampung.
Upaya-upaya ilegal dan melanggar hukum bukan hanya baru kali ini saja, sebelumnya PT. Lautan Indah Persada (LIP) ditolak oleh warga di seputaran GAK, Lampung Selatan. Keadaan itu rupanya tidak membuat berhenti oknum penambang ilegal, masyarakat kembali menghalau KM. MEHAD 1 yang dalam pantauan masyarakat Pulau Sebesi masih dalam keadan hidup diduga sedang beroperasi menyedot pasir hitam erupsi GAK,” kata Ketua DPD Konunitas Masyarakat Maritim Indonesia (KOMMARI) Provinsi Lampung Mursaidin Albantani, ST.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung Taufik Hidayat menyatakan kegiatan penambangan pasir di kawasan GAK adalah penambangan ilegal.
Taufik mengatakan, saat ini hanya ada satu perusahaan yang mengantongi izin untuk melakukan aktivitas penambangan pasir di sekitaran kawasan GAK. Karena tidak sepenuhnya izin yang dimiliki itu memenuhi persyaratan, seperti izin kapal dan lain-lain.
“Pertama secara zonasi itu tidak diizinkan. Sebenarnya memang ada yang memiliki izin usaha di sana, tapi ini persyaratannya belum lengkap”. Namun jika menilik kembali saat pembahasan RZWP3K, usulan zonasi penambangan pasir di Lamsel di coret semua.
Jika benar pernyataan yang disampaikan Taufik tersebut, maka ini bertentangan dengan RZWP3K. Patut diduga penambangan oleh siapapun itu ilegal meski Pemerintah Provinsi Lampung sudah menerbitkan izin.
Berdasarkan hal tersebut di atas, DPD Konunitas Masyarakat Maritim Indonesia (KOMMARI) Provinsi Lampung menyatakan sikap:
- Meminta kepada Pemeritah Provinsi Lampung untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal pasir GAK.
- Meminta kepada Pemerintah daerah Provinsi Lampung untuk mengkaji kembali izin yang diterbitkan kepada salah satu perusahaan agar sesuai dengan Perda Zonasi dan RZWP3K
- Meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung Nawa Cita Pemerintah Pusat terkait pelestarian daerah terpencil, pulau kecil daerah terluar dan lainnya.
- Mengutuk keras perbuatan penambangan Pasir GAK tanpa terkecuali.
- Meminta kepada stake Holder terkait untuk saling mendukung pelestarian Alam Indonesia.
- Mengajak masyarakat secara umum, untuk mendukung upaya-upaya masyarakat yang mendiami Pulau Sebesi melawan Oknum-oknum yang berupaya melakukan penambangan pasir GAK. (red)