BANDARLAMPUNG – Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, mengungkapkan kampanye pemilihan bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon. Namun, dalam pelaksanaan kampanye, terdapat beberapa larangan yang harus diikuti. Misalnya, kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan fasilitas milik pemerintah. Selain itu, kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, kantor pemerintah, dan sarana mobilitas lainnya.

“Pelanggaran terhadap aturan kampanye bisa beragam, mulai dari pemasangan alat peraga di tempat yang tidak diperbolehkan hingga politik uang dan kampanye di luar jadwal. Hal ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan kampanye berjalan sesuai aturan,” Jelas Imam saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung yang diselenggarakan KPU Provinsi Lampung, Bandar Lampung (17/09).

Bawaslu juga memberikan perhatian khusus terhadap isu politik uang dan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye. Untuk itu, Bawaslu bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah guna mencegah potensi pelanggaran, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan dana kampanye.

Imam Berharap pada tahapan kampanye Pilkada 2024 di Lampung tidak hanya menjadi ajang bagi pasangan calon untuk memaparkan visi dan misi mereka, tetapi juga menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

“Transparansi dalam penggunaan dana kampanye dan pengamanan yang maksimal diharapkan dapat menciptakan iklim kampanye yang kondusif dan damai,” Tutup Imam.

Kemudian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 segera memasuki masa kampanye pada tanggal 25 September 2024. Sebelum memasuki tahapan tersebut, KPU tengah melaksanakan uji publik yang dijadwalkan berakhir pada 18 September 2024 yaitu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon.

“Pada tanggal 22 September 2024, KPU Lampung akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada. Setelah itu, pengundian nomor urut calon akan dilaksanakan pada 23 September 2024. Masa kampanye kemudian akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024,” Papar Imam.

Erwan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dalam menjalankan kampanye, termasuk pelaporan dana kampanye. Hal ini mencakup transparansi dan akuntabilitas publik dalam penggunaan dana kampanye.

“Kegiatan ini penting untuk memastikan penggunaan dana kampanye dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas aliran dana yang digunakan selama masa kampanye,” tegas Erwan Bustami.

Lebih lanjut, menurut Erwan bahwa pelaporan dana kampanye terdiri dari tiga tahap yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ia menegaskan pentingnya semua pihak, terutama pasangan calon dan tim kampanye, untuk memahami peraturan terkait dana kampanye, serta memastikan laporan tersebut disampaikan dengan benar dan tepat waktu.

“Regulasi mengenai dana kampanye harus dipahami secara mendalam oleh setiap pasangan calon dan timnya, karena pelaporan dana ini menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi selama masa kampanye,” tambahnya.

Ditempat yang sama, AKBP Vicky Dzulkarnain Kasubdit Politik Polda Lampung menjelasakan selain persiapan teknis terkait kampanye, peran pihak kepolisian juga sangat penting dalam menjaga keamanan selama masa kampanye. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bertugas memberikan pelayanan kepada pasangan calon dalam penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk setiap kegiatan kampanye. Selain itu, Polda juga berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) pasangan calon untuk mengatur jadwal dan lokasi kampanye, guna menghindari bentrokan jadwal yang dapat memicu gesekan di antara pendukung calon.

“Kepolisian juga akan melakukan pengamanan di lokasi kampanye, baik yang bersifat terbuka maupun terbatas, untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang mungkin terjadi. Selain itu, tindakan pengamanan rutin juga akan ditingkatkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan selama tahapan kampanye Pilkada 2024,” Jelas Vicky.(rls)