Bandar Lampung – �Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, melakukan penandatanganan MoU dengan KPU Lampung, Komisi Informasi Lampung, dan Komisi Penyiaran (KPID) Lampung di Hotel Radisson, Minggu (10/11/2024).
MoU tersebut dilakukan untuk membantu mengawasi pelaksanaan kampanye di media massa, yang dilakukan pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, lembaga yang terlibat tergabung dalam Tim Gugus Tugas.
Menurutnya, Tim Gugus Tugas ini akan mengawasi iklan kampanye di media, baik cetak, elektronik, maupun media online selama tahapan kampanye berlangsung.
“Semua iklan akan diawasi. Kami akan lihat apakah melanggar atau tidak berkaitan dengan durasi, konten, dan waktu penayangan pada masa kampanye di media,” kata Iskardo P. Panggar.
Secara kelembagaan, lanjut Iskardo, Bawaslu berharap, kampanye di media massa berjalan sesuai jadwal dan aturan yang ada.
“Sampai saat ini belum ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di media massa. Kami yakin proses demokrasi ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Iskardo.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kampanye di media massa, seperti desain iklan yang dibuat oleh pasangan calon, dan diserahkan ke KPU.
“Kampanye di media massa diperbolehkan dalam bentuk gambar, visual, maupun secara komulatif, dengan aturan di media cetak maksimal satu halaman, di media radio 10 spot dengan durasi 30 detik, dan di televisi 10 spot durasi 60 detik,” kata Erwan Bustami.
Sesuai jadwal, kampanye di media massa berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 10 sampai 23 November 2024.(rls/net)