LAMPUNG � �Gubernur Arinal Djunaidi meminta pencabutan izin operasional pasir hitam perusahaan PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di Gunung Anak Krakatau (GAK), tidak dipersoalkan.
Permintaan itu pun memancing kritik. Salah satunya dari Alzier Dianis Thabrani.
�Oke..tapi jangan izinkan berlayar tuk sedot pasirnya sampai habis izin tersebut dan jangan perpanjang lagi. Katanya mau dicabut, sesuai rekomandasi DPRD Lampung, ada apa ini..??!!!� tulis Alzier, Rabu (29/1/2020).
Lebih lanjut, Azier menegaskan, sebelumnya �Arinal menegaskan akan mencabut izin PT LIP dicabut. Hal itu sesuai dengan pernyataannya di beberapa media.
�Cucuk cabut, tidak tegas. Kalau PT LIP itu sudah melanggar aturan-aturan, harus cabut izin mau sebulan lagi, atau sehari lagi. Pemimpin apa kalo cangkemnya enggak iso dipercaya ya�!!!� ketusnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta untuk tidak mempersoalkan pencabutan izin operasional pasir hitam Perusahaan PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di Gunung Anak Krakatau (GAK).
Sementara Komisi II DPRD Lampung secara resmi telah mengeluarkan surat rekomendasi percepatan pencabutan izin ke Pemerintah Provinsi Lampung sebelum bulan Maret mendatang.
�Kita jangan menyoal pencabutan izin PT LIP. Karena izin, berdampak kurang baik terhadap investasi lainnya,� kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (21/1) lalu.
Ia mengakui telah mendapat laporan soal rekomendasi pencabutan operasional PT LIP oleh DPRD Lampung. Kendati demikian, ia menginginkan berakhirnya semua investor dalam keadaan baik.
�Saya ingin, berakhir semua investor atau investasi itu tidak dalam keadaan tidak baik. Persoalan ada kelakuan yang kurang baik, mari kita awasi. Apabila terjadi sesuatu yang masih dia langgar, ya kita pidanakan,� ungkap dia.
Komisi II DPRD Lampung secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional penambangan pasir hitam di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
�Berkaitan dengan itu, maka kita merekomendasi Gubernur Lampung (Arinal-red) untuk percepatan pencabutan izin PT LIP sebelum bulan Maret mendatang,� kata Ketua Komisi II DPRD lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Selasa (14/1).
Selanjutnya, mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini mengimbau pemerintah provinsi Lampung untuk tidak mengeluarkan kembali izin kepada siapapun perusahan tambang laut. �Kita juga meminta pemerintah memperkuat penguatan zona pengawasan,� ungkap dia. (kpc)