BANDAR LAMPUNG � Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung selama proses tahapan Pilkada 2018.
Dalam sejumlah kasus yang tengah diselidik dan telusuri, panwas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan dengan mengatasnamakan tim pemenangan Herman HN-Sutono dan Tim Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik).
Di Lampung Selatan, misalnya. Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye terbatas berbentuk pengajian/tablig akbar dilakukan oleh Majelis Taklim Rahmat Hidayat yang diisi oleh Ustadzah Mamah Dedeh, difasilitasi oleh Eva Dwiana (isteri calon gubernur Herman HN).
�Terkait hal itu, Panwaslu telat melakukan tindak lanjut. Namun surat pemberitahuan terlambat masuk, dan temuan sudah terlanjur diregistrasi,� kata Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P. Hanggar dalam Raker evaluasi pengawasan tahapan kampane pertanggal 15 Februari hingga 5 Maret 2018.
Kemudian di Bandar Lampung, dilakukan di Masjid Al Furqon yang juga dilakukan Majelis Taklim Rahmat Hidayat yang diisi oleh Ustad Diding Nasruddin� Sag yang diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon. �Kasus ini masih dalam proses pengkajian Panwaslu,� kata Iskardo.
Di Metro, pada 26 Februari, dua orang ASN hadir dalam kampanye terbatas calon gubernur Herman HN. Dua orang itu adalah 1 orang guru dan 1 Camat Metro Timur. Pada hari yang sama, dua staf DPRD yang diperintah Ketua DPRD memberikan bantuan sembako pada korban banjir di Kelurahan Tejo Agung, berupa air mineral dan mis instan. Namun di kardusnya terdapat selebaran yang bertuliskan nama keluarga Anna Mourinda dan ada tulisan nomor urut dua dan nama calon Herman� HN.
Sementara di Lampung Tengah, ditemukan pembagian susu dan stiker atas nama Paslon Arinal-Nunik, yang dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah oleh Tim atas nama Husnib. �Dalam hal ini Panwas Lampung Tengah masih dalam proses tindak lanjut,� katanya.
Di Kecamatan Sukoharjo,� Pringsewu, pada 16 Februari 2018, ditemukan kampanye indikasi terlibatnya Kepala Pekon Siliwangi atas nama Maryono, Tukiran dan Darmin terkait pembagian kupon/voucher/stiker bernomor seri dari paslon nomor 3, Arinal-Nunik.
Sementara �di Kecamatan Ambarawa, 25 Februari, terdapat temuan dugaan pelanggaran kampanye dari Paslon Arinal-Nunik terkait penerimaan 20-30 KK per pekon/desa untuk ditukar sama kupon undian umroh jika sudah menjadi gubernur terpilih. Kemudian ditemukan juga pelanggaran Paslon Arinal-Nunik yang membagikan uang Rp20.000 sebagai pengganti transport yang dibagikan kepada 200 orang yang hadir oleh pengurus PAN Pringsewu.
Di Tanggamus,� berdasarkan STTP� Kapolisian Daerah mengindikasikan kehadiran Eva Dwiana dalam kampanye di Lapangan Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung tidak berizin. Artinya, yang bersangkutan tidak mengantongi izin cuti dengan statusnya sebagai anggota DPRD Lampung.
Sedang di Lampung Timur, pengawas Pemilu juga menemukan adanya pembagian bantuan korban banjir dari Partai Golkar, PKB dan PAN yang mengusung nama calon Arinal-Nunik. Namun, dalam kajian Panwaslu setempat, tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran serta bahan sosialisasi pada saat pembagian bantuan tersebut.
Pembagian yang diduga dilakukan Tim Arinal juga terjadi di Mesuji. Daerah yang ditemukan nihil pelanggaran terjadi di Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.
�Memang paling banyak mendominasi. Kita berharap ada perbaikan-perbaikan setelah evaluasi ini. Apalagi Lampung menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang diduga melakukan money politic. Kita berharap nantinya akan menjadi zero pelanggaran,� kata Iskardo. (ilo)