BANDAR LAMPUNG – Diskriminasi undangan yang dilakukan oleh Lembaga Survey, Rakata Institute pada media berbuntut panjang. Setelah kecaman dan makian, belakangan lembaga survey yang dipimpin Eko Kuswanto itu dilaporkan Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Lampung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.

Laporan tersebut dikarenakan hasil surveinya dinilai memihak dan tidak kredibel. Laporan tersebut dengan nomor 122/B/JAPRI/IV/2018 kepada Ketua KPU Provinsi Lampung prihal pembentukan dewan etik untuk mengusut tuntas persoalan lembaga survei rakata institute.

Koordinator Presidium JAPRI Lampung, Hermawan, Senin (16/4), mengatakan rilis hasil survei lembaga tersebut dinilai tidak netral dan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) gubernur Lampung.

Ia mengatakan, rilis hasil sutvei lembaga ini menggiring opini masyarakat, sehingga pihaknya mendesak KPU membentuk dewan etik untuk memeriksa lembaga survei tersebut karena Rakata Institut belum terdaftar sebagai lembaga survei.

“Kita mendesak KPU membentuk dewan etik untuk melakukan klarifikasi dan investigasi. Rakata juga disinyalir tidak menggunakan metode ilmiah kami meragukan data lapangan apakah benar-benar melakukan wawancara,” katanya.

Ia mengatakan hasil survei yang dirilis lembaga survei Rakata Institute telah membuat gaduh masyarakat dan merusak citra pemilihan gubernur Lampung yang aman, tertib, dan demokratis.

JAPRI juga melaporkan Eko Kuswanto kepada Bawaslu terkait dugaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik, dengan merilis survei yang menguntungkan salah satu paslon. Saat ini posisi Ekos Kuswanto merupakan dosen Fakultas Tarbiah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan.

“Dalam Undang-undang no 5 Tahun 2014, tentang ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik. Sedangkan hasil rilis survei Rakata beberapa waktu lalu, kita nilai memihak kepada salah satu paslon,” kata Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Islam (APSI) ini. (lpc)