PESAWARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mencatat adanya pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.892 orang.
Hal ini disampaikan dalam rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP-A) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. di kantor KPU Pesawaran, Rabu (21/6/23).
Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Pesawaran menetapkan DPT hasil Rekapitulasi DPSHP-A untuk Pemilihan Umum tahun 2024 sebanyak 344.903 Pemilih.
Dari hasil itu terperinci yang direkapitulasi dengan jumblah 11 Kecamatan 148 Desa. Yakni Jumlah TPS 1.381, Jumlah Pemilih Baru 2.895, Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 1.892, Jumlah Pemilih Aktif 344.903, Jumlah Pemilih Laki-Laki 176.324 dan
Jumlah Pemilih Perempuan 168.579 orang.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dody Afriyanto menjelaskan, hal ini didasari analisa dan pencermatan data pemilih, hasil perrbaikan DPS akhir yang dilakukan oleh KPU Pesawaran adapun pergerakan penambahan ini karena jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sebelumnya jumlah TPS sebanyak 1.378 sekarang menjadi sebanyak 1.381 TPS, ada juga pergerakan penurunan jumlah data pemilih sebanyak 267 Pemilih dari jumlah DPSHP-A menuju Penetapan DPT,” kata dia.
Dijelaskannya, dari jumlah rekapitulasi DPSHP-A yang telah dilaksanakan oleh PPK pada tanggal 4 Juni 2023 sebanyak 345.170 terhimpun dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.
“Jadi hasil rekapitulasi DPSHP-A dan penetapan DPT untuk Pemilu 2024 ini adalah merupakan Pemilih Aktif yang terdaftar sebagai pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada 14 Februari 2024 mendatang,” jelasnya.
“Kemudian DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Pesawaran nantinya akan di umumkan ditempat-tempat yang strategis oleh jajaran Adhoc baik ditingkat kecamatan maupun di tingkat desa serta akan diumumkan juga di webnya KPU Pesawaran,” tambahnya.
Ia juga membuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat kepada peserta rapat pleno jika masih terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi dengan catatan harus disertai bukti dokumen autentik.
“Hal itu sesuai amanat PKPU 7 tahun 2022 pasal 104 ayat (4) dan dipertegas oleh Surat Dinas KPU RI Nomor: 497,” pungkasnya (don)