METRO – Dua Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Metro dari Partai Demokrat Dapil Metro Timur Amrullah dan Dapil Metro Pusat Rio Renaldo disidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan pelanggaran pemilu, Kamis (17/1/2019).
Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua caleg tersebut lantaran memasang iklan di salah satu media cetak.
“Iya jadi temuan dari Panwascam dan dilaporkan ke kami. Kedua caleg tersebut memasang iklan di media massa lokal,” kata Ketua Bawaslu Metro Mujib.
Mujib mengungkapkan, berdasarkan aturan peserta pemilu hanya boleh memasang iklan di media massa, 21 hari sebelum masa tenang yakni tanggal 24 Maret – 13 April 2019.
“Untuk tahapan sidang, tadi pembacaan sidang pendahuluan. Nanti masih akan dilanjutkan lagi sidangnya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, Kedua caleg tersebut terancam dikenakan sanksi administratif dan diminta untuk menarik iklan di media massa tersebut.
Menurut Mujib, jika memenuhi unsur, kedua Caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 dengan sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda Rp. 12 juta.
Sementara itu, salah satu caleg, Amrullah membantah bila telah melakukan pelanggaran kampanye seperti yang dituduhkan. Pihaknya menyangkal bila telah memasang iklan diluar masa kampanye.
“Itu karena pemasangan iklan pemilik media massa itu saudara saya. Itu karena kedekatan saja,” katanya.
Amrullah juga meminta Bawaslu untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Sebab, masih ada peserta pemilu lain yang memasang iklan di media massa. (Arby)