Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan keterangan pers tentang hasil akhir rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah di gedung KPU, Jakarta, Minggu (8/7). KPU telah menerima hasil rekapitulasi perolehan suara dari 111 daerah yang menyelenggarakan pemungutan suara pada 27 Juni lalu, dan dari 17 provinsi, 11 daerah diantaranya belum menyerahkan laporan rekapitulasi, namun seluruh provinsi tersebut telah selesai merekapitulasi perolehan suara. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama/18

JAKARTA � Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpendek 10 hari mengubah masa kampanye Pilkada 2020. Kampanye yang semula diberi �waktu 81 hari, dipangkas menjadi 71 hari. Lantas, apa pertimbangannya?

“Itu dari 81 hari seingat saya menjadi 71 hari. Enggak mungkin dikurangi lagi. Takutnya nanti kalau ada sengketa, putusannya melampaui hari pemungutan suara, kan merepotkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7/19).

Perubahan ini, kata Arief, telah disusun dalam draf Peraturan KPU tentang Pilkada 2020 yang dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah dikirim, sudah juga dilakukan pembahasan harmonisasinya. Ya kita tinggal tunggu kabar dari Kemenkumham. Kalau memang selesai, ya langsung kita distribusikan teman-teman daerah,” katanya.

Sementara terkait hari pencoblosan, Arief memastikan tak ada perubahan. Hari pencoblosan tetap dilaksanakan pada 23 September 2020.

“Tanggal enggak berubah, tetap 23 September,” pungkasnya.

Pilkada 2020 diketahui akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah. Itu terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Awalnya Pilkada 2020 hanya dilaksanakan di 269 daerah. Namun ada penambahan Pilkada Kota Makassar yang sebelumnya ditunda karena pada Pilkada 2018 silam tak ada pemenang setelah kotak kosong mengalahkan calon tunggal. (cnn)