BANDAR LAMPUNG � Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah memaparkan syarat bagi individu/orang yang ingin maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Lampung (Pilgub Lampung). Calon wali kota dan wakil wali kota dan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024.
Untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Lampung (Pilgub Lampung) melalui jalur independen, setidaknya membutuhkan 490.434 dukungan yang dibuktikan dengan KTP. Jumlah tersebut sesuai 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128.
Kemudian, membutuhkan 59.256 dukungan KTP jika ingin maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. Jumlah tersebut berdasarkan 7,5% dari DPT Bandar Lampung pada Pemilu 2024 yakni 790.128.
Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus Cahyalana mengatakan, jumlah tersebut ada dalam aturan Pasal 41 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Anton memaparkan KPU RI telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut juga memuat tahapan dan jadwal. Antara lain, pengumuman pendaftaran calon berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian penelitian persyaratan calon pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 september 2024-23 November 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.
PKPU yang berisi jadwal dan tahapan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Anton mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kota pada prinsipnya siap menjalankan tahapan pilkada, sesuai dengan PKPU yang telah diterbikan oleh KPU RI. �Kami siap mengikuti dan melaksanakan ketentuan dari KPU RI, termasuk dalam tahapan Pilkada,� katanya.
Tentunya dalam setiap tahapan Pilkada, lanjut dia, biasanya terdapat petunjuk teknis yang lebih spesifik. Seperti surat edaran KPU RI dan hal lainnya. Karena itu setiap tahapan Pilkada, nantinya pelaksanaanya berdasarkan instruksi dari KPU RI.(lpc)