BANDAR LAMPUNG � Setiap individu perseorangan atau perusahaan wajib menyebutkan identitasnya ketika memutuskan memberi sumbangan kampanye kepada pasangan calon (Paslon) yang bertarung di Pilkada.

�Identitas harus dijelaskan ketika memberikan bantuan dana kampanye. Tak bisa hanya pakai istilah �Hamba Allah�,� kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Lampung, Didik Suprayito saat memberi sambutan di acara Deklarasi Komitmen Keterbukaan Informasi Pilkada Serentak 2018 yang dihelat di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Kamis (22/3/2018).

Didik mendukung penuh gagasan deklarasi yang digagas Komisi Informasi (KI) Lampung ini sebagai upaya memberi keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya di perhelatan Pilkada Lampung, baik itu Pilgub maupun pemilihan bupati dan wakil bupati di Tanggamus dan Lampung Utara (Lampura).

�Masyarakat berhak tahu dengan informasi apa pun terkait penyelenggaraan Pilkada,� katanya.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, mengakui jika banyak Paslon menerima bantuan dana sumbangan untuk kampanye. Jumlahnya bervariasi, dan nilai maksimal mencapai Rp750 juta.

�Tapi tidak ada yang menyebutkan sumber penyumbang,� kata Nanang di depan podium.

Nanang juga mengakui jika ada dua Paslon yang terkesan menganggap remeh koordinasi dengan KPU terkait dengan kampanye.

�Hanya dua Paslon yang aktif lapor soal kampanye, dua lainnya tidak. Tapi saya tidak perlu jelaskan siapa mereka,� katanya lagi.

Sementara itu, Ketua KI Lampung, Dery Andrian, tak mempermasalah banyak Paslon, khususnya para Cagub dan Cawagub yang tidak hadir dalam deklarasi tersebut. Meski pada kenyataannya, hanya 1 Paslon Pilkada Tanggamus dan 2 Paslon Pilkada Lampura yang hadir di dalam deklarasi tersebut.

�Kita memaklumi jika banyak mereka yang tengah berkampanye atau kegiatan lainnya. Kita juga tidak memberi sanksi apapun atas ketidakhadiran mereka. Biar masyarakat yang menilai,� kata Derri didammpingi Anggota KI Lampung lainnya, As�ad Muzzamil. (ilo)