BANDARLAMPUNG�– Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yang membentuk dewan etik dan memutuskan lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel hingga dilarang melakukan kegiatan survei di pilgub lampung 2018, berbuntut. Ini menyusul dilaporkannya KPU Lampung oleh Dr. Eko Kuswanto, Direktur Eksekutif Rakata Institute ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Info terkini laporan itu oleh DKPP ditindaklanjuti.
�Hasil verifikasi materil, laporan kami dinilai memenuhi syarat oleh DKPP hingga naik kepersidangan. �Saat ini kami masih menunggu jadwal sidang,� tutur Eko Kuswanto.
Seperti diketahui Laporan ini sesuai surat tanda terima pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu No. 109/IV-P/L-DKPP/2018. Surat tanggal 2 Mei 2018 ini diterima staf DKPP atas nama Aditya Hermawan. Menurut Eko Kuswanto, laporan ke DKPP ini disampaikan menindaklanjuti surat panggilan sidang nomor 580/HM.03.1-Und/03.2/Prov/IV/2018 tanggal 30 April 2018.
�Perlu kami sampaikan bahwa mengingat Rakata Institute belum menjadi subjek hukum sebagaimana diatur PKPU No. 8/2017 dan saat ini Rakata Institute sedang menguji pernyataan Ketua KPU Lampung dalam keputusan membentuk dewan etik lembaga survei Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanmpung tahun 2018 terhadap Rakata Institute berdasarkan norma mengenai integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu di DKPP, maka dengan kami belum dapat menghadiri panggilan untuk menghadap Dewan Etik Lembaga survei hingga mendapat keputusan DKPP,� tulis Eko dalam suratnya No 017/SP/RI-LPG/V/2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU Lampung tertanggal 2 Mei 2018.
Oleh KPU Lampung melalui Dewan Etik sendiri diketahui telah memutuskan lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel dan melarang melakukan kegiatan survei di pilgub lampung 2018. Hal ini disebutkan di sidang Dewan Etik Lembaga Survei Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 di Aula KPU Lampung, Senin (14/5/2018).
Ketua KPU Lampung sekaligus Ketua Dewan Etik, Nanang Trenggono menjelaskan hal ini berdasarkan kajian dari pihak dewan etik yang tertuang dalam surat keputusan dewan etik lembaga survei rakata institut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 nomor: 04/Kpts-DewanEtik/V/2018.(net)