JAKARTA � Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito membenarkan adanya laporan terkait dugaan intimidasi Komisioner KPU RI Idham Holik pada petugas KPU daerah.

“Ya. Laporan sudah diterima kemarin. Masih di tahap verifikasi,” kata Heddy saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Heddy mengatakan laporan yang diterima DKPP akan diverifikasi terlebih dulu. Dia menyebut jika laporan itu memenuhi syarat, akan masuk persidangan.

Heddy mengatakan, semua pengaduan ke DKPP pasti akan diproses. Mulai dari verifikasi administrasi, kemudian verifikasi material.

�Jika lolos verifikasi akan disidangkan secara terbuka,” katanya.

Sebelumnya, Idham Holik dilaporkan ke DKPP atas dugaan intimidasi petugas KPU daerah. Idham dilaporkan oleh beberapa petugas KPU daerah dengan diwakili oleh kuasa hukum. Dugaan intimidasi ini disebut terjadi saat acara konsolidasi nasional KPU.

“Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komosioner KPU pusat, Idham Holik, yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia,” ujar kuasa hukum petugas KPU daerah, Airlangga Julio, kepada wartawan di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Terpisah, Idham Holik membantah telah melakukan intimidasi pada KPUD. Menurut dia, konteks pernyatannya yang dipersoalkan merupakan candaan.

“Itu konteksnya jokes. Bayangin, masa di depan ribuan orang saya intimidasi, kalau intimidasi interpeson ya kan? Pertanyaannya, sebodoh itukah? Ini ada videonya,” ujar Idham di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Idham Holik mengatakan hal ini berawal saat dirinya berpidato dan menyinggung adanya anggota KPU provinsi yang memilih curhat di medsos dibandingkan berkomunikasi dengan KPU RI. Idham mengatakan dirinya diminta untuk menegur sebab dinilai berada dalam satu organisasi yang sama.

“Jadi begini dalam pidato tersebut itu di bagian akhir karena ada KPU provinsi yang suka curhat di medsos yang padahal dia itu dengan kami hanya satu level. Lembaga KPU adalah lembaga hirarkis harusnya yang bersangkutan itu berkomunikasi, konsultasi, bertanya kepada KPU RI,” kata Idham.

“Dan waktu itu saya mendapatkan capture dari mas ketua dan rekan-rekan juga dikasih tahu semua. Nah maksudnya itu coba tanya, karena menurut beliau ini satu organisasi dengan saya, walaupun divisinya berbeda yang bersangkutan divisi data dan informasi. Karena menurut pak ketua adalah berasal dari organisasi yang sama coba mas ditegur. Karena kejadian ini bukan sekali dua kali, kalau ada apa-apa itu harusnya ngomong ke KPU RI, bukannya cuma di medsos berkaitan misal surat edaran begini,” imbuhnya. (dtc)