BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara (Lampura) dan Tanggamus memastikan Pemilihan Kepala daerah (pilkada) serentak 2018 mendatang tidak akan diikuti calon independen (perseorangan). Alasannya hingga batas akhir penyerahan berkas pencalonan, ternyata tidak ada seorang pun calon perorangan menyerahkan berkas atau mendaftar.
“Sama dengan di KPU Provinsi Lampung sebelumnya yang nihil calon pendaftar kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan, hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Lampura dan Tanggamus yang juga akan menggelar pilkada serentak 2018,” terang Komisioner Bawaslu lampung, Adek Asy’ary, Kamis (30/11) dini hari.
Dengan demikian lanjut Adek, untuk pilkada serentak di Lampung, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Provinsi Lampung, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di dua Kabupaten yakni Tanggamus dan Lampura dipastikan tak ada calon independen yang turut serta.
Seperti diberitakan untuk tingkat provinsi, KPU Provinsi Lampung, Minggu (26/11) pukul 24.00 WIB resmi menutup pembukaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan (independen) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung. Hingga waktu pembukaan pendaftaran berakhir, tidak ada satupun calon yang mendaftar. Dengan demikian dipastikan untuk Lampung tidak ada Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur dari jalur independen yang akan berpentas dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2018 mendatang.
“Dari pantauan kami hingga pendaftaran berakhir tidak ada satupun calon atau kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang mendaftar dari jalur perseorangan di KPU Provinsi Lampung,” jelas Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asy’ari.(red)