BANDARLAMPUNG � Sesuai jadwal, pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah mendaftarkan diri di KPU Bandar Lampung selepas Sholat Jumat.

Mereka datang ke KPU ditemani oleh Ketua DPC PDIP Bandarlampung Wiyadi, Ketua DPD NasDem Bandarlampung Naldi Rinara, dan Ketua DPC Gerindra Bandarlampung Andika Wibawa, yang merupakan partai pengusung pasangan calon itu.

Ketua DPC PDIP Bandarlampung Wiyadi mewakili partai politik pengusung menyatakan, kesiapan pihaknya mengikuti semua proses tahapan sesuai aturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

�Sebagai warga negara yang baik, kami koalisi partai serta Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung siap untuk mengikuti seluruh aturan undang-undang serta PKPU yang berlaku. Insya Allah kita akan ikuti tahapannya sehingga ke depannya tentunya kita tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ada, karena kita berawal dari niat baik,� ujarnya.

Sementara Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, �pihaknya sebagai penyelenggara pemilu menerima dua berkas pendaftaran, yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

�Hal ini disebabkan Eva Dwiana masih berstatus aktif anggota DPRD Provinsi Lampung,� ujar Dedy.

Mengingat status dari calon Walikota Bandarlampung Eva Dwiana adalah aktif anggota DPRD Provinsi Lampung, KPU masih menunggu kelengkapan berkas pengunduran diri.

KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon walikota untuk memperbaiki syarat calon sebelum hari pemungutan suara 9 Desember. (red)