LAMPUNG SELATAN – Hasil pembahasan Tata Tertib (Tatib) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan (Lamsel) masih ditutup rapat.
Hingga awal September ini, Pansus DPRD Lamsel belum bisa di mengesahkan hasil pembahasan Tatib. Sebab, harus menunggu ditetapkannya unsur pimpinan dewan definitif.
Padahal sebelumnya, pimpinan dewan telah diisi oleh Ketua Sementara, Hendry Rosyadi dan Wakil Ketua Sementara, Darol Khutni. Kemudian, setelah adanya pengesahan fraksi, 8 fraksi DPRD Lamsel langsung membentuk Pansus untuk mempercepat kinerja dewan peiode 2019-2024.
Sayangnya, meski Pansus melakukan pembahasan Tatib secara cepat, namun hasilnya sampai hari ini belum dapat disahkan.
Dikonfirmasi BE 1 Lampung sore tadi (4/9), Sekretaris DPRD Lamsel, Syamsurizal mengungkapkan, penetapan pimpinan dewan definitif belum bisa dilakukan. Karena, harus melewati tahapan tertentu.
“Masih dalam proses. Kami masih menunggu surat rekomendasi satu nama dari masing-masing Parpol (Partai Politik, red) untuk menjadi pimpinan dewan,” jelasnya.
Mantan Asisten Administrasi Umum (Adum) ini menambahkan, tempo hari, masing-masing Parpol telah mengirimkan surat rekomendasi. Namun surat tersebut untuk tiga nama dewan.
“Surat tempo hari, untuk tiga nama dewan. Yang kita tunggu surat rekom kepada satu nama dewan. Ini masih dalam proses,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai proses tersebut, Syamsurizal menegaskan proses itu masih di dalam Parpol. Dalam artian, masing-masing Parpol pemenang belum mengirimkan rekomendasi kepada satu nama dewan untuk mengisi kursi pimpinan.
Diketahui, pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) di Lamsel tahun lalu terdapat empat Parpol. Yakni PDIP, Gerindra, Golkar dan PAN.
Sesuai porsinya, yakni kursi Ketua untuk PDIP,�Wakil Ketua I PAN, Wakil Ketua II, Golkar, Wakil Ketua III Gerindra.�(Doy)