METRO�� Bawaslu Kota Metro menyatakan partai politik bertanggungjawab penuh terkait Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang melanggar etika dan estetika ketertiban umum. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Metro Hendro Edi Saputro saat menerima kunjungan Mappilu PWI Metro, Selasa (5/3/2019).
�Ketentuan tersebut tertera di PKPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Karena Bawaslu tidak ada kewenangan menertibkan APK jika melanggar, kewenangan kami hanya sebatas merekomendasikan. Penertiban itu ranah Satpol PP,� kata Hendro.
Padahal, lanjut dia, jauh sebelum masa kampanye Bawaslu sudah mensosialisasikan terkait ketentuan pemasangan APK kepada seluruh pengurus partai politik perserta pemilu di Bumi Sai Wawai. Namun sangat disayangkan, pemasangan APK peserta pemilu masih banyak ditemukan melanggar etika dan estetika ketertiban umum.
�Jadi kami berharap partai politik bisa mengingatkan caleg untuk bisa menataati PKPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu yang juga mengatur pemasangan APK,� jelasnya.
Dalam PKPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu pasal 69 poin e, tertera jelas tentang larangan APK tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
�Peserta pemilu harus melihat estetika dan etika serta ketertiban umum ketika memasang APK,� tutupnya.
Sementara Ketua Mappilu PWI Metro Bambang Hermanto mengaku siap bersinergi dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah untuk menciptakan pemilu yang Jujur, Adil Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.
�Karena itu Mappilu berharap koordinasi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah bisa terus terjalin dengan baik untuk mengawal Pemilu yang Jurdil dan Luber di Kota Metro,� tukasnya. (Arby)