METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro merilis hasil sidang dugaan pelanggaran Pemilu pemasangan iklan di media cetak yang menyeret dua nama calon anggota legislatif DPRD Kota Metro.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib menyebutkan, hasil sidang ke-4 tentang pembacaan Putusan Sidang yang berlangsung di lantai II aula Bawaslu setempat tertanggal 1 Februari 2019 menyatakan bahwa dua terlapor dari Partai Demokrat, Dapil Metro Timur Amrullah dan Dapil Metro Pusat Rio Renaldo secara sah tidak terbukti.
“Sidang terakhir terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi pemilu tentang pemasangan iklan di media cetak yang dilakukan oleh kedua terlapor, tidak ditemukan bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terlampor adalah pelaku dalam pemasangan iklan,” ungkap Mujib, Senin (4/2/2019).
Mujib mengungkapkan fakta baru bahwa pemasangan iklan tersebut bukanlah inisiatif dari kedua terlapor.
“Dan dari keterangan terlapor bahwa pemasangan iklan di media cetak terbitan 7 Januari itu adalah atas inisiatif bukan dia. Sehingga kasusnya, terlampor dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” terangnya.
Sementara guna menindaklanjuti temuan iklan yang pernah termuat tersebut, Bawaslu Metro akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.
“Kemudian mengingat media pernah menerbitkan iklan maka kami dari Bawaslu akan meneruskan terkait pemasangan iklan ini ke pihak dewan Pers. Karena sesungguhnya yang dapat memberikan sanksi dalam bentuk apapun ke media itu adalah dewan pers. Satu sampai tiga hari ini akan kita teruskan,” tandasnya. (Arby)