BANDAR LAMPUNG – Proses penerimaan anggota KPU kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung akan memasuki tahapan tes wawancara mulai 2 hingga 4 Oktober 2019.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Adek Asy’ Ari M, meminta tim seleksi (Timsel) untuk benar-benar serius menanggapi semua masukan masyarakat.
“Seperti adanya peserta yang memiliki hubungan kerabat atau saudara dengan Timsel dan adanya hubungan ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara, dan sebagainya,” ujarnya, Sabtu (28/9/2019).
Menurut Adek, Timsel perlu melakukan cross chek secara mendetil untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Timsel juga harus mematuhi dan mempedomani selurus-lurusnya seluruh ketentuan yang ada dalam PKPU Nomor 7 , 25, 27 tahun 2018 dan PKPU No 2 Tahun 2019, serta SK KPU Nomor 379 Tahun 2019. Jangan sampai Timsel mempertaruhkan integritas dan profesionalitasnya,” kata dia.
Menurutnya, Timsel harus menyadari bahwa orang-orang yang akan dipilihnya tersebut adalah mereka yang akan melaksanakan tugas untuk peningkatan kualitas demokrasi.
“Sehingga orang-orang yang terpilih haruslah yang mempunyai integritas, profesionalitas, akuntabel dan independen,” tegas Adek.
Untuk itu, lanjut dia, Timsel harus menghindari konflik kepentingan maupun KKN dalam proses seleksi ini.
“Tentu kita tidak ingin hasil dari timsel nanti malah diadukan ke DKPP dan di PTUN-kan. Jika sampai itu terjadi, ini akan menjadi preseden buruk,” lkata Adek. (Sbc)