MESUJI – Metode kampanye dengan menyebarkan Buku Yasin bergambar calon DPR, DPRD, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden adalah suatu pelanggaran pemilu. Sebab, Buku Yasin bukan termasuk dalam bahan kampanye yang bisa dibagikan ke peserta kampanye.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Mesuji, Apri Susanto SPd saat memberikan materi kepada Panwascam saat Rakor penanganan sengketa Pemilu di Hotel Lee Man Unit 2 Tulang Bawang, Minggu (10/3) kemarin.
“Buku Yasin bergambar Caleg itu bukan termasuk bahan kampanye. Itu tidak ada di PKPU 23, 28, dan 33 tahun 2018. Makanya bila ada Buku Yasin bergambarkan caleg itu jelas merupakan pelanggaran Pemilu,” tegasnya.
Apri menjelaskan, bahan kampanye yang dapat dibagikan kepada peserta kampanye itu sudah diatur di dalam PKPU tentang kampanye, yaitu bagian ke empat PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 30 ayat 2 yang didalamnya ada 12 item .
“Di 12 item di PKPU itu tidak ada Buku Yasin. Maka bila di desa-desa atau di kelompok Yasinan ditemukan Buku Yasin bergambarkan calon DPRD, DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden, saya mengintruksikan untuk ditarik dan dilakukan penanganan pelanggaran sesuai prosedur Undang – Undang pemilu dan Perbawaslu,” perintahnya kepada Panwscam.
Sementara itu Komisioner Bawaslu kordiv Hukum dan penanganan pelanggaran Bambang Wahyudi Spd I, juga menjelaskan bahwa di dalam membaca undang-undang dan PKPU jangan cuma membaca pasal dan satu ayat saja, tapi juga harus membaca semua ayatnya.
�Karena semuanya berkaitan. Oleh karena itu si calon jangan salah menafsirkan bahwa Buku Yasin itu boleh dibagikan dan itu bukan merupakan pelanggaran. Intinya di dalam PKPU di 12 item itu tidak menyebutkan Buku Yasin. Jadi, Buku Yasin bergambarkan calon itu sudah merupakan suatu dugaan pelanggaran pemilu dan itu harus diproses,” tukasnya. (Hendy)