METRO -� Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, Senin (27/8/2018).
Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, S.Pd.I menyampaikan, maksud kunjungan Bawaslu tersebut guna berkoordinasi, sekaligus mengajak PWI Metro untuk bersinergi dalam pengawasan Pemilu di Bumi Sai Wawai.
Hendro mengakui Bawaslu mencium indikasi adanya Caleg mencuri start kampanye meski mereka belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap oleh KPU.
Atas dasar itu, Bawaslu berkoordinasi dengan PWI Kota Metro untuk bersama-sama melakukan kotrol dan pencegahan. Bawaslu juga meminta sumbang saran dan masukan serta informasi terkait kerawanan Pemilu sebelumnya sebagai bahan evaluasi Bawaslu agar Pemilu berjalan lebih baik.
“Informasi yang disampaikan oleh PWI nantinya digunakan untuk kepentingan penelitian sesuai survei indeks kerawanan Pemilu. Ini akan menjadi masukan bagi kami ,” kata dia.
Koordinasi Bawaslu ke kantor PWI tersebut berkaitan dengan peraturan KPU tentang pemilu dini. Dan merujuk kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 serta� menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7� Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” bebernya.
Sementara itu Ketua PWI Kota Metro, Abdul Wahab menyambut baik kedatangan� komisioner Bawaslu beserta 4 staf tersebut. Ia juga mendukung program Bawaslu dalam pencegahan kerawanan Pemilu yang akan datang.
?Wahab membenarkan ada APK bakal calon anggota legislatif yang menyampaikan visi dan misinya serta menampilkan citra diri seperti logo dan nomor urut partai.
“Ada beberapa APK� bakal calon anggota legislatif yang diduga telah melanggar dan sudah terpampang. Karena itu, kami berharap Bawaslu tegas dan tidak tebang pilih untuk menindak agar tidak ada kesenjangan terhadap balon lain,” katanya.
PWI Metro, kata Wahab,� juga mendukung pencegahan tersebut dan siap menginformasikan hasil kinerja, baik dan buruknya dari Bawaslu dalam bentuk pemberitaan.
Ketua PWI Metro mengungkapkan, pertemuan itu juga menghasilkan sembilan poin yang menjadi pembahasan intens antara kedua lembaga tersebut dalam suvey indeks kerawanan pemilu dari 2015 hingga Pilkada 2018, khususnya di wilayah Metro, yakni:
Pertama, adanya pemberitaan di media tentang� kasus perusakan/penghilangan fasilitas nonpublik. Kedua, adanya pemberitaan di media terkait kasus hukum anggota penyelenggara.
Ketiga, adanya kasus tidak netralnya ASN. Keempat, adanya pemberitaan di media massa tentang kampanye di luar jadwal.
Kelima, adanya pemberitaan di media massa tentang iklan kampanye di luar jadwal. Keenam, adanya pemberitaan di media massa tentang praktik politik uang.
Ketujuh, adanya pemberitaan di media massa tentang penggunaan fasilitas dalam kampanye oleh peserta pemilu. Kedelapan, adanya laporan, data survei, atau pemberitaan yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat di bawah target KPU 77,5 %. Dan kesembilan, adanya laporan, data survei, atau pemberitaan yang menyatakan jumlah suara tidak sah.
Atas survey itu, wahab berharap Bawaslu kedepan lebih meningkatkan kinerja dalam pengawasan. (arby)