LAMPUNG BARAT – Sejumlah pemilik lahan di Lampung Barat sewot. Itu karena lahan mereka dipasang banyak Alat Peraga Kampanye (APK).
Pemasangan APK itu selain mengganggu kenyamanan pribadi, juga merusak pohon yang sengaja ditanam oleh pemilik. Juga dapat menjadi sampah dan� mengganggu keindahan penglihatan.
“Baliho ini secara tiba-tiba sudah terpasang begitu saja. Padahal tidak pernah ada izin untuk pemasangan di tempat saya,” jelas pemilik salah satu lahan, Jusman, sembari menunjuk arah pemasangan baliho.
Sementara, Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Lampung Barat (Lambar) Iin Gusanto mengatakan, prinsip pemasangan APK di tempat milik perorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin.
Menurutnya, jika ada pelanggaran, warga berhak melaporkan untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti. Alat Peraga Kampanye (APK) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 33 tahun 2018 pasal 34, yaitu lokasi pemasangan APK dilarang ditempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau layanan kesehatan, lembaga pendidikan dan gedung milik pemerintah dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat,” jelaskan.
Selain itu, untuk pemasangan stiker diatur pada pasal 31 PKPU (dilarang ditempat umum yaitu taman dan pepohonan). Selebihnya tidak ada norma yang menjelaskan perihal pemasangan APK pada pohon kecuali peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, yaitu pemasangan APK dilarang dijalan protokol dan pohon penghijauan, yang berarti pohon yang sengaja ditanam oleh pemerintah.
Iin menjelaskan, sejauh ini peserta pemilu cukup kooperatif. Tetapi diduga pelanggaran yang terjadi disebabkan kurangnya informasi yang diterima oleh tim pemenangan peserta Pemilu.
“Selain sanksi pencopotan APK juga ada� sanksi pelanggaran berupa peringatan tertulis, bahkan sampai dilarang berkampanye selama satu minggu,”� pungkasnya. (Jul)