BANDAR LAMPUNG � Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menemukan adanya 719.144 pemilih yang salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu diketahui selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Lampung selama 12 Februari – 14 Maret 2023.
�Jumlah tersebut merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat,� kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Rabu (15/3/2023).
Iskardo menguraikan, pemilih salah penempatan TPS terbanyak di Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 282.829. Kemudian terbanyak kedua adalah Lampung Selatan dengan 120.545 dan ketiga Kota Bandar Lampung sejumlah 93.573.
Lalu Lampung Timur sejumlah 71.875, Tulangbawang Barat 62.778, Pesawaran 14.095, Lampung Utara 7.377, Pesisir Barat 6.239, Tanggamus sebanyak 4.169, dan Tulangbawang 1.500.
Kemudian, Lampung Barat 1.345 pemilih, Mesuji sebanyak 662 dan Way Kanan sebanyak 52.157. Sementara 2 daerah yakni Metro dan Pringsewu nihil.
Kata Iskardo, selain problem pemilih salah penempatan TPS, masih terdapat masalah lainnya, seperti jumlah pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal atau yang sudah almarhum namun masih terdapat di data pemilih, TNI/Polri dan lainnya. (rmc)