Oleh : Ahmad Basri
KEMENDAGRI telah mengirim surat kepada DPRD Tubaba dengan nomor surat 100.2.1.3/1489/SJ.Surat tersebut berisikan tentang usulan nama calon pejabat bupati/walikota yang akan berakhir pada bulan Mei 2024.Usulan nama yang direkomendasikan untuk disampaikan Kemendagri maksimal tiga nama.
Dari masing–masing nama tersebut akan dipilih salah satunya oleh Kemendagri untuk menduduki posisi Pj Bupati. Namun harus dicatat bahwa usulan tersebut tidak mengikat. Bisa jadi ditolak atau tidak dipilih oleh Kemendagri. Dalam hal ini sesungguhnya kewenangan sepenuhnya ada ditangan Kemendagri siapa yang akan dipilih sebagai Pj Bupati.
Jika dipahami sesungguhnya permintaan “ rekomendasi “ Kemendagri kepada DPRD untuk mengusulkan tiga nama sebagai Pj Bupati pada umumnya tidak selalu bergaris larus dengan apa yang diharapkan. Apa yang dikirim oleh DPRD pada akhirnya tidak sesuai dengan realitas yang sesungguhnya. Kemendagri mengambil jalan pilihannya mereka sendiri bukan atas usulan “ rekomendasi “ DPRD.
Artinya bahwa isi surat permohonan yang dikirim Kemendagri ke DPRD sesungguhnya hanyalah formalitas yang cenderung hanyalah bersifat “ basa basi “ dan sebatas untuk memberi penghormatan namun isinya adalah kepalsuan. Inilah yang sesungguhnya terjadi dalam pemilihan Pj Bupati selama ini.
Kita ketahui bersama bahwa isi surat yang dikirim Kemendagri ke DPRD memberi sinyal bahwa jabatan Pj Bupati Tubaba Firsada akan berakhir pada bulan mei genap satu tahun.
Tentu ini menarik untuk menjadi bahan kajian kita semua bahwa evalusia DPRD sangat penting terhadap kinerja Pj Bupati Tubaba Firsada selama ini. Dan ini sangat berkaitan dengan sikap apakah DPRD akan mengambil posisi masih mempertahankan PJ Bupati Tubaba Firsada untuk masuk dalam rekomendasi Kemendagri atau sebaliknya akan menolak. Jika tidak tentu DPRD memiliki opsi lain dengan mengusulkan tiga nama diluar Firsada sesuai dengan isi surat Kemendagri.
Jika masih mencatumkan nama Firsada tentu DPRD setidaknya harus memberikan argumen prestasi apa yang sudah diraih dan dicapai oleh Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba dalam satu tahun. Namun melihat dinamika perkembangan di dalam internal DPRD sepertinya mayoritas para anggota dewan cenderung tidak lagi mengharapkan Firsada untuk meneruskan jabatannya sebagai Pj Bupati Tubaba sampai akhir 2024.
Artinya bahwa Firsada tidak lagi menjadi bahan nama yang akan dikirim oleh DPRD ke Kemendagri sebagai usulan sebagai Pj Bupati. Jika sedikit mengambil sikap pandangan dari Ketua Komisi I DPRD Yantoni beberapa waktu lalu tentang kinerja Pj Bupati Firsada selama ini yang dianggap tidak memiliki prestasi cenderung hanya “ tebar pesona “ tentu ini menjadi satu catatan tersendiri.
Bisa jadi apa yang dikemukakan oleh Ketua Komisi I DPRD Yantoni merupakan representatif dari wajah para anggota DPRD yang sesungguhnya terhadap Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba. Ini mempertegas bahwa Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba tidak mampu membangun komunikasi politik dengan DPRD. Ada kesan selama Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba mengesampingkan peran dan fungsi para anggota dewan.
Jika ditelisik lebih dalam lagi selama Firsada sebagai sebagai Pj Bupati Tubaba sinyalemen hanya bekerja “ tebar pesona “ sesungguhnya memiliki alasan yang kuat dan setidaknya patut mendapatkan apresiasi . Memang pola kerja kinerja “ tebar pesona “ memang sama sekali tidak terlihat hasil kerja nyata yang bisa terlihat.
Publik berharap bahwa kehadiran Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba menggantikan Pj Bupati yang lama Zaidirina setidaknya ada nilai lebih progres pembangunan di tubaba namun ini sama sekali tidaklah nampak. Tidak ada terlihat kerja – kerja nyata real dilapangan yang bisa dirasakan publik. Tidak bisa dijadikan barometer dengan berbagai macam penghargaan dari Kemendagri yang selama ini didapat, lalu dijadikan sebuah penilaian bahwa itu sebuah bentuk “ prestasi “ atas kinerja Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba selama ini.
Atau pola kerja rutinitas “ blusukan “ kepasar – pasar atau membagikan berbagai macam bingkisan sembakho bantuan sosial itupun bukan sebuah nilai prestasi. Itu memang sebuah keharusan yang melekat sebagai seorang pimpinan karna semuanya yang dibagikan tersebut memang merupakan hak rakyat hak masyarakat yang membutuhkan dan itu kewajiban negara pemerintah harus hadir.
Dalam mensikapi isi surat Kemendagri tentang usulan nama – nama untuk jabatan Pj Bupati Tubaba oleh DPRD setidaknya perlu mendapatkan kajian kritis. Selama ini yang terjadi usulan nama yang dikirim oleh DPRD ke Kemendagri pada umumnya tidak serta merta menjadi catatan menjadi pegangan untuk diakomendasi. Kemendagri cenderung “ mengabaikan “ nama – nama yang dikirim oleh DPRD untuk memilih Pj Bupati.
Malah sebaliknya muncul nama lain yang tidak diketahui oleh DPRD. Seharus ketika nama – nama yang diusulkan oleh DPRD ditolak oleh Kemendagri seharusnya ada komunikasi pemberitahuan sebagai etika moral birokrasi. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh Kemendagri maupun Provinsi. Kehadiran Pj Bupati Tubaba Firsada mempertegas itu semua bahwa Firsada bukanlah nama yang berproses di dalam internal dewan yang diajukan oleh DPRD ke Kemendagri. Firsada produk dari Provinsi yang dikirim ke Kemendagri.
Lalu untuk apa DPRD mengirim nama – nama untuk jabatan Pj Bupati jika sesungguhnya Kemendagri – Provinsi sudah ada calonnya yang akan dipilih.Hemat penulis sebaiknya DPRD tidak perlu menindaklanjuti isi surat dari Kemendagri untuk mengirim nama – nama sebagai Pj Bupati Tubaba. Namun DPRD hanya mengirim surat yang isinya menyerahkan sepenuhnya siapa Pj Bupati Tubaba kepada Kemendagri dengan memberi catatan khusus tentang kinerja Firsada sebagai Pj Bupati selama ini.
Bila perlu jika memang DPRD sudah tidak menghendaki keberadaan Firsada sebagai Pj Bupati Tubaba maka DPRD dapat memohon kepada Kemendagri dapat menggantikan dengan Pj Bupati yang baru.
Inilah cara yang terbaik dan elegan yang sebaiknya dilakukan oleh DPRD dalam mensikapi isi surat dari Kemendagri. Setidaknya DPRD harus belajar dari kasus pengajuan nama – nama Pj Bupati saat itu kepada Kemendagri yang pada akhirnya menimbulkan kegaduhan dimasyarakat karna tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat yangdiharapkan sebagai Pj Bupati Tubaba.
*) Penulis adalah Ketua K3PP Tubaba