JAKARTA � Pemerintah membatalkan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022. �Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini tapi dengan beberapa pengetatan.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberi judul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru’, Senin (6/12). Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Keputusan ini diklaim berdasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Terpisah, Wasekjen Partai Demokrat, Irwan, meminta pemerintah tetap waspada.

“Saya harap pemerintah tetap waspada. Jangan seperti dulu-dulu, kebijakan yang plin-plan akhirnya terjadi lonjakan masyarakat yang terpapar Covid-19,” kata Irwan, Selasa (7/12).

Anggota Komisi V DPR ini mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 dan ancaman varian baru omicron. Lebih lanjut, Irwan meminta pemerintah tidak membuat kebijakan yang menyusahkan masyarakat.

Selain itu, Irwan juga meminta pemerintah menghapus tes PCR bagi anak-anak yang belum vaksin untuk penerbangan.

“Saya harap jangan ada lagi komersialisasi tes tracing COVID-19 seperti antigen dan PCR,” ujarnya.

Dia mengatakan pentingnya sosialisasi Inmendagri terkait kebijakan terbaru itu. Sehingga menurutnya, tak muncul lagi rasa kebingungan di masyarakat.

“Tak kalah penting revisi Instruksi Mendagri ini disosialisasikan masif agar tidak terjadi kebingungan masyarakat dan berdampak sesuai tujuan dan harapan,” ujar Irwan. (dtc)