JAKARTA – Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya dipolisikan. Adalah Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung, yang melaporkan Panji ke Mabes Polri disertai dengan sejumlah barang bukti. Termasuk pernyataan dari pihak MUI, Muhammadiyah, hingga NU yang menolak ajaran dari Panji Gumilang.

Ihsan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Dalam laporannya, Ihsan menyebut Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.

Ihsan mengatakan apabila tidak segera diproses oleh penegak hukum, bakal akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pernyataan Panji yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama. Pertama, pernyataan Panji yang memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut kitab suci Al Quran bukan firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

“Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat Idulfitri, di mana istrinya ada di saf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh,” ujar Ihsan. (tempo)