Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di MA. Jaksa penuntut umum KPK mengungkap Hasbi diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp 11,2 miliar. Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana kepada advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang telah dibacakan pada sidang di PN Tipikor Bandung pada Rabu (10/5).
Keterlibatan Hasbi ini berawal dari adanya pertemuan antara Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Kedua orang tersebut bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang berperan sebagai penghubung Hasbi Hasan. Mereka bertemu di Semarang pada 25 Maret 2022.
“Bahwa benar pada tanggal 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jl Semarang Indah No.32, Kota Semarang, terdakwa I dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman,” bunyi keterangan jaksa KPK seperti dikutip dari surat tuntutan pidana terhadap Yosep Parera dan Eko Suparno, seperti dikutip Sabtu (13/5/2023).
Usai pertemuan tersebut, keesokan harinya Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim. Tujuannya, hakim segera memeriksa perkara yang telah ketiganya bahas di Rumah Pancasila.
Dadan Tri selaku penghubung Hasbi Hasan lalu meminta uang atas pengurusan perkara tersebut. Permintaan itu direspons oleh Heryanto Tanaka dengan memerintahkan seseorang untuk mengirimkan sejumlah uang.
“Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,00 (Sebelas miliar dua ratus juta rupiah),” ucap jaksa KPK.
“Fakta hukum ini didukung barang bukti nomor 75 sampai dengan 81 berupa 7 (tujuh) lembar asli bukti setoran BCA tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan 8 September 2022, No Rekening: 418-036937-1, nama pemilik rekening: Dadan Tri Yudianto, nama penyetor: Heryanto Tanaka dengan jumlah setoran keseluruhan sebesar Rp11,2 miliar,” sambung jaksa KPK.
Heryanto Tanaka membantah melakukan pengurusan perkara pidana atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan. Tanaka juga menyebut uang sebesar Rp 11,2 miliar yang dikirim kepada Dadan hanya sebagai kerja sama investasi.
Pernyataan itu tidak dipercaya begitu saja oleh jaksa KPK. Jaksa KPK juga mempertanyakan dalih kerja sama investasi di balik transfer uang Rp 11,2 miliar ke Dadan Tri Yudianto.
“Bahwa sebuah kerja sama investasi apalagi dengan jumlah uang yang sedemikian besar seharusnya ada dituangkan dalam bentuk sebuah surat perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris. Namun terhadap perjanjian kerja sama antara Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto hanya dibuat di antara kedua pihak tersebut saja tanpa adanya kehadiran seorang notaris dan saksi-saksi,” ungkap jaksa KPK.
Jaksa KPK mengatakan dalih Heryanto Tanaka tersebut layak untuk dikesampingkan. Jaksa meyakini uang Rp 11,2 miliar itu bukan untuk keperluan kerja sama investasi, melainkan pengurusan perkara di MA.
“Oleh karenanya, menurut penuntut umum dalih kerja sama investasi antara Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto haruslah dikesampingkan karena uang Rp11,2 miliar tersebut tidak digunakan untuk kerja sama investasi, melainkan bertujuan untuk pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI,” ujarnya.(detik.com/net)