LAMPUNG UTARA – Dua orang tersangka pelaku pencurian ditangkap Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Hendrik Aprilianto S.I.K. Keduanya diamankan dikediaman pelaku masig- masing, Selasa sekira pukul 18.30 WIB.

Penangkapan kedua tersangka tersebut atas laporan korban Sumiati dengan nomor laporan polisi L/P /332/B/V/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT/RES LU.tanggal 20 mei tentang Tindak Pidana Pencurian 2019 dengan Pemberatan

Kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekira jam 12.30 WIB,� kediaman korban yang beralamatkan di belakang Tugu Payan Mas, Kelurahan Rejosari. Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pintu depan kemudian menguras� barang berharga yang ada� milik korban, yang berupa TV 21� Merk Polytron, Kipas Angin, Piano Kecil, Gosokan, berikut Tabung Gas yang mereka gasak.

Kedua tersangka pelaku ditangkap dan diamankan dari kediamannya masing-masing, Tersangka An. HP Bin SAPRI diamankan dikediamannya yang beralamat di Jl.Ahmad Akhuan Kel.Rejosari Kec.Kotabumi Selatan. Sedangkan tersangka An. YD Bin MIN diamankan dicucian mobil yang beralamat di Jl.Soekarno Hatta Kel.Tanjung Harapan Kec.Kotabumi Selatan. Kemudian dibawa ke Polres berikut barang bukti TV tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUH Pidana. (Dex )