LAMPUNG � Dua personil polisi menjalani pemeriksaan intensif di bagian Bidang Propam Polda Lampung. Pemeriksaan terkait kejadian penembakan di areal PT AKG Bahuga yang menyebabkan seseorang berinisial A meninggal dunia.

Penembakan itu kemudian berbuntut dengan aksi pengrusakan dan pembakaran oleh massa di perusahaan setempat.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian itu dimulai dari dugaan pencurian tandan buah sawit, Senin (30/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Pandra menjelaskan, dua Personel Dit Samapta Polda Lampung bertugas berdasarkan surat perintah dinas PAM di PT AKG Bahuga.

“Saat ini kedua personel tersebut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dalam rangka penyelidikan atas� pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, dimana keduanya telah menggunakan upaya tindakan kepolisian,” lanjutnya.

Dijelaskan oleh Pandra, pemeriksaan terhadap kedua Personel Dit Samapta Polda Lampung tersebut, sebagai proses untuk mempertanggung jawabkan upaya tindakan Kepolisian kepada korban berinisial A, yang mengakibatkan meninggal dunia, dan juga untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya terjadi di (TKP) tempat kejadian perkara.

Sebelumnya, pandra menjelaskan, awal kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB jelang dinihari personel PAM Dit Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli di kebun sawit Blok 11.

Di tengah kegelapan malam saat dinihari, petugas melihat diduga ada pelaku berupaya mencuri buah sawit dengan menggunakan kendaraan roda-4 Pick-up bak terbuka, dan petugas berusaha menghentikan pelaku dengan cara melakukan mengeluarkan tembakan peringatan ke atas untuk diindahkan dan berhenti.

Namun diduga pelaku A, malah nekat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dengan kecepatan tinggi di tengah kegelapan malam dan berusaha mencederai petugas Kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya.

“Karena posisi terdesak petugas tidak dapat menghindar, sehingga personel tersebut, secara refleks, gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan, dan melakukan Upaya tindakan Kepolisian dengan melepaskan tembakan kearah mobil yang diduga mengenai pelaku yang� berinisial A,” jelas Pandra.

Pandra juga menjelaskan bahwa pelaku berinisial A yang telah dilakukan Upaya Tindakan Kepolisian secara tegas oleh Personil Pam Dit Samapta Polda Lampung, sempat juga dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir namun jiwanya tidak dapat tertolong.

Dari hasil SKCK Catatan Kepolisian Pelaku berinisial A, pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/ SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019, melakukan pencurian buah Kelapa Sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga, dan dilaporkan oleh pegawai atas nama PS. Dan terhadap pelaku berinisial A sudah divonis oleh hakim dan mendapatkan sanksi hukuman selama satu tahun sepuluh bulan.

Pandra berharap dengan adanya kejadian peristiwa tersebut kepada seluruh pihak, agar dapat memahami atas situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri dan tidak menyebarkan berita Hoax,

“Mohon bantuan serta kerjasama kepada para tokoh-tokoh informal seperti para tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat, beserta seluruh komponen pemangku kepentingan yang ada di Wilayah Kab Waykanan untuk dapat saling bersinergi, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar terciptanya situasi Harkamtibmas yang kondusif di Kabupaten Waykanan,” harapnya. (kpt)